Tersangka Korupsi Arsan Latif Pengin Bawa Pistol & 5 Peluru di Tahanan?

saranginews.com – BANDUNG – Rutan Kelas 1 Kebonwaru Bandung menemukan senjata api dan peluru di dalam koper milik tersangka korupsi Arsan Latif.

Koper tersebut dibawa kuasa hukum Arsan Latif sebelum ditangkap di Kebonwaru.

BACA JUGA: Kejati Jawa Barat menangkap mantan Pangdam Bandung Barat Arsan Latif

Arsan Latif merupakan mantan Pj Gubernur Bandung Barat yang terlibat kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Senin kemarin pukul 21.30 WIB pengacaranya datang, termasuk koper berisi baju dan lain-lain. Pusat, Suparman, Selasa.

BACA JUGA: Tersangka Korupsi Pasar Cigasong Majalengka, Pegawai Bandung Barat Arsan Latif Masih Bekerja

Ia mengungkapkan, setelah menemukan senjata api pendek tersebut, pihaknya langsung berkonsultasi dengan Polsek Batunggal untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah itu karena termasuk barang terlarang, kami berkonsultasi dengan Polsek Batununggal untuk penemuan senjata api,” ujarnya.

BACA JUGA: Plt Panglima Bandung Barat Arsan Latif Ditetapkan Tersangka Korupsi di Pasar Cigasong Majalengka

Ia mengatakan, selain menemukan senjata api, pihaknya juga menemukan beberapa barang lainnya yakni telepon genggam dan lima butir peluru.

“Ada pistol, lalu lima peluru dan satu telepon genggam. Jenis senjatanya laras pendek,” ujarnya.

Suparman mengatakan, kuasa hukum Arsan Latif mengaku tidak mengetahui isi koper tersebut, ia hanya diinstruksikan untuk mengantarkan koper tersebut kepada kliennya.

“Pengacara mengaku hanya dipercaya, tidak tahu ada hal seperti itu di dalamnya,” kata Suparman.

Masih belum diketahui penyebab satu pucuk pistol dan lima pucuk senjata berada di dalam koper Arsan Latif.

Hingga kemarin, tersangka Arsan Latif sempat menjalani karantina terlebih dahulu sebelum ditempatkan di sel penjara.

Sebelumnya, Kejaksaan Jabar menangkap Arsan Latif yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Keputusan ini merupakan pengembangan dari tiga tersangka sebelumnya yang ditangkap, salah satunya mantan Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam.

Arsan yang juga menjabat Inspektur Wilayah IV, Badan Pengawas Kementerian Dalam Negeri, diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam penyelenggaraan pembangunan, pengoperasian, dan pemindahtanganan (BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Arsan diduga aktif menginisiasi penyusunan peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan aset daerah berupa Konstruksi untuk Pemindahtanganan.

Kemudian Arsan mengajukan persyaratan di luar ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014. Hal itu dilakukan untuk mengarahkan PT. PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang. Akhirnya PT. PGA memenangkan tawaran investasi Build to Hand Over untuk pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka. (mcr27/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *