Siasat Licik Pria di Pekanbaru Minta Video Syur Anak 12 Tahun Lewat Instagram, Korbannya Banyak

saranginews.com, JAKARTA – Pria berinisial WA di Riau ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku meminta korbannya yang berusia 12 tahun mengirimkan foto dan video seksi melalui pesan Instagram.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terpanas: Video Seru Saat Audrey Davis Menggetarkan, Sosoknya Jadi Pusat Perhatian

Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan orang tua korban.

Pelaku yang berjenis kelamin laki-laki menyamar sebagai perempuan dengan akun Jessika palsu.

BACA JUGA: Video Syur Mirip Mantan Anak David, Kata Roy Suryo

Pelaku mengintimidasi korban dengan mengatakan akun Instagram korban terinfeksi virus sehingga korban harus mengirimkan video bugil menarik kepada pelaku melalui pesan Instagram, kata Nasriadi, Selasa (16/7).

Cara yang dilakukan pelaku adalah dengan mengatakan bahwa akun Instagram korban terjangkit virus dan perlu dipulihkan.

BACA JUGA: Anak Terdampak Isu Video Heboh, Mantan Konyol David Pilih Lakukan Ini

Pemulihan ini, menurut penciptanya, hanya bisa dilakukan dengan syarat korban mengirimkan video asusila.

Pelaku memberitahu korban bahwa akun Instagram miliknya terkena virus dan perlu dipulihkan. Hal itu bisa diperbaiki dengan syarat korban mengirimkan video asusila atau video seks, jelas Nasriadi.

Sejauh ini sudah tercatat 30 korban di WA dengan cara yang sama. Namun, hanya satu korban yang melaporkannya.

Nasriadi mengatakan, tujuan pelaku melakukan perbuatannya adalah demi kepuasan pribadi. Video korban disimpan dan dilihat sendiri.

“Sasaran pelakunya untuk kepentingan pribadi. Jadi video korban disimpan dan ditonton sendiri,” ujarnya.

Nasriadi mengatakan, penyidik ​​masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan korbannya ada di seluruh Indonesia, tidak hanya di Riau.

“Kami masih mengembangkan kasusnya, kemungkinan korbannya ada di seluruh Indonesia, tidak hanya di Riau,” jelas Nasriadi.

Sementara itu, pelaku WA saat diwawancara menyebut video menarik yang diterima korban sebagai materi masturbasi. Padahal, W mengaku putranya baru berusia 2 bulan.

“Untuk masturbasi. Ya, saya punya anak perempuan, usianya dua bulan,” kata W.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45B jo Pasal 29 UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. . 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mcr36/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *