saranginews.com, CILEGON – Polda Banten mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu yang diselundupkan di dalam mobil.
Dalam pelepasannya, penyidik menyita barang bukti sabu seberat 30 kilogram.
BACA JUGA: Lanal Dumai Tak Selundupkan 11 Kg Sabu-sabu, 3 Tersangka Ditangkap!
Kabid Humas Polda Banten Kompol Didik Hariyanto mengatakan, kejadian tersebut diketahui saat penyidik menghentikan kendaraan saat melewati Pelabuhan Merak di Dermaga 06.
Belakangan terungkap, sabu tersebut dimasukkan ke dalam kendaraan tersangka HR (21) dan TR (32) yang berpindah dari Lampung menuju Banten.
BACA JUGA: Kurir Sabu 11,6 Kilogram Ditangkap Beberapa Detik di Dumai, Polisi Lepaskan Tembakan
Anggota Polres Cilegon mengungkap mereka menjual sabu seberat 30 kilogram. Setelah itu, tersangka HR dan TR saat ini ada dua, kata Didik kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Rabu (17/7).
Menurut dia, para tersangka mengaku menerima barang haram tersebut dari seseorang berinisial R (DPO) yang berasal dari Pekanbaru, Riau. Kedua tersangka pun mengaku hanya sebagai kurir.
BACA JUGA: Pengedar Sabu Ini Ditangkap Polisi di OKU, Perhatikan Penampakannya
Berdasarkan keterangan tersangka, transaksi narkoba itu dilakukan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Tersangka HR dijanjikan Rp15 juta dan TR dijanjikan Rp10 juta.
Lebih lanjut Didik menjelaskan, pengungkapan ini berkat kerja sama Polda Lampung, khususnya Polres Lampung Selatan dan Polres Cilegon, serta Ditres Narkoba Polda Banten.
Dengan menghentikan peredaran sabu senilai Rp30 miliar, 312.000 nyawa bisa terselamatkan.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 112 ayat (2) UU Narkoba tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal mati,” ujarnya. . . (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAGI… Satlantas Cilegon Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu Seberat 30 Kilogram dari Merak ke Jakarta