saranginews.com, Jakarta – Penasihat hukum PT TCK (Teknologi Cipta Karya) Yuda Ramon angkat bicara soal anggaran 2023 untuk pengadaan peralatan sistem pelabuhan strategis canggih Kejaksaan Agung RI. .
TCK selaku pemenang tender proyek tersebut diduga tidak memenuhi kewajiban membayar pemasok, PT TIM, sehingga dianggap merugikan negara.
Baca juga: Bea Cukai dan Bea Cukai Probologo, Kejaksaan dan TNI Perkuat Pengawasan
Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/16/2024), Yoda mengatakan, “Intinya tidak ada masalah dengan proyek OTP.
Yoda juga menjelaskan alasan keterlambatan pembayaran.
Baca juga: Jaksa menggeledah Kantor ULP di Balai Kota Bandung untuk Barang Bukti Korupsi
Dikatakannya, hal ini disebabkan pihak patroli yang terdaftar sebagai mitra pemasok perangkat keras oleh PT TIM, terlambat sampai ke end user, dan PT TCK tidak menerima dokumen pengiriman asli sebagaimana salah satu permintaan PT TIM.
Hal inilah yang menyebabkan tertundanya pembayaran ke PT TIM, kata Yuda.
Baca Juga: JPU mohon transparansi kasus pasar gudang Sukabumi
Jadi, ikuti saja kabar dari Ketua Partai Buruh tersebut. Tidak benar TCK Darwin Michael dan salah satu pemilik PT TCK, Engel Glindi Sahanggam, melakukan tindakan yang merugikan negara.
Menurut dia, hal tersebut hanyalah praktik bisnis biasa yang para pihak berpedoman pada ketentuan perjanjian.
“Ada hal yang tidak didapat oleh kedua belah pihak,” jelasnya, PT. Tim terbukti berhasil menyelesaikan proyek ini.
Tanggal rilis PT TCK
Menurut Yuda, TCK merupakan pihak yang melakukan pengadaan advanced system gateway berupa hardware dan software untuk Kejaksaan RI. Ia mengatakan, rencananya perangkat keras dan perangkat lunak tersebut akan didistribusikan ke seluruh unit bisnis SATKR di seluruh Indonesia.
Menurut dia, TCK bekerja sama dengan PT TIM untuk pembelian peralatan tersebut dan kontraknya ditandatangani pada April 2023.
Kewajiban PT. TIM mengirimkan barang ke unit usaha kejaksaan, dan pada saat pengiriman PT. Perusahaan tugas TIM ditunjuk.
Dikatakannya, ternyata ekspedisi yang ditunjuk oleh P.T. TIM mengalami keterlambatan pengiriman ke beberapa lokasi usaha.
Barang yang seharusnya dikirim antara Oktober hingga November 2023, namun baru selesai pada awal Maret 2024.
“Selanjutnya, dokumen pengiriman seperti delivery order dan kwitansi belum diserahkan sepenuhnya oleh PT ke TC hingga diserahkan pada Juli 2024.”
Setelah itu PT, lanjut Yudha. TIM memprotes TCK atas keterlambatan pembayaran dan liputan media.
Padahal, kata dia, syarat perjanjian PT masih belum final. TIM jadi PT. TCK mengharuskan seluruh ketentuan perjanjian dipenuhi sebelum pembayaran dilakukan.
Ia menambahkan, “PT. Teknologi dan PT. Kelompok itu akhirnya duduk untuk berdiskusi panjang lebar. Hal ini dikarenakan kedua belah pihak masih memiliki kewajiban yang besar untuk menyerahkan dan menyerahkan dokumen pengiriman asli.
Namun Yoda mengatakan kedua belah pihak adalah Pt. TC dan PT. Tim menemukan fokus untuk memenuhi semua persyaratan dan kewajiban yang disajikan dalam proyek ini.
“Pada bulan Juli 2024, kedua belah pihak akhirnya sepakat dan saling memenuhi syarat-syarat yang dipersyaratkan dalam perjanjian, sehingga seluruh kewajiban dalam perjanjian akan terpenuhi dan diselesaikan,” pungkas Yoda.