saranginews.com, Batavia – Penulis lagu senior Richard Kyoto mengirimkan kutipan terbuka kepada Hetty Koes Endang atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Richard Cueto, kuasa hukum Purwadi, mengatakan Cos Andang asal Haiti diduga merusak empat buku.
Baca Juga: Hetty Case Andang: Tinta Ini Pastel Buatan Tangan Ibu
Pertama, Haiti disebut-sebut tidak diperbolehkan jika lagu ciptaan kliennya meninggal dunia di sebuah acara musik di Malaysia pada tahun 2015.
Selain itu, penyanyi Kiron Kang juga diduga menggubah lirik lagu tersebut tanpa izin sehingga mengubah makna lagu tersebut.
Baca Juga: Lihat Bagaimana Cos Andang Haiti Mendapatkan Keamanan dalam Aktivitas yang Diduduki?
Ketiga, mendokumentasikan dan menyalin konser serta mendistribusikan album fisik untuk tujuan komersial.
Terakhir, CD konser musik Haiti terabaikan karena kesalahan distributor pada kolom tipografi pembuat lagu, termasuk karya lagunya.
Baca Juga: 3 Berita Artis Terpanas: Mantan Tunangan Ayew Ting Ting Tersakiti? Saya melihat Aldiano ingin pergi
“Iya, di cover lagu itu tertulis nama penciptanya. Bukan Richard Cueto, tapi disebut Moh Nasir bin Muhammad. Diduga dia warga negara Malaysia,” kata Prawadi di Mampang Selatan. Batavia, Selasa (16/7).
Parvadi menjelaskan, pihaknya secara pribadi telah melayangkan tiga somasi sebelum mengangkat persoalan tersebut ke publik.
Namun, ia menilai Kosandang Haiti tidak punya niat baik untuk menyelesaikan atau menyelesaikan masalah tersebut secara damai.
Dia mengatakan bahwa dia telah mengirim panggilan pengadilan kepada kami sebanyak tiga kali, namun permintaan kami diabaikan, sehingga tanggapan dari Haiti tidak positif.
Dalam kutipan terbuka, Purwadi mengatakan, pihaknya menunggu niat baik Haiti dalam tujuh hari ke depan.
Prawadi memastikan kliennya tidak segan-segan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Kami menyampaikan permohonan tersebut secara terbuka setelah 7 hari, sehingga Haiti dan pihak terkait dapat segera mempertanggungjawabkan tindakan mereka,” tambahnya. (mcr31/jpnn)