Gelar Operasi Gempur, Bea Cukai Amankan Puluhan Ribu Rokok Ilegal di Luwu Timur

saranginews.com, LUWU TIMUR – Dinas Bea dan Cukai resmi meluncurkan pelaksanaan Operasi Gempur 2024 yang dilaksanakan serentak oleh seluruh unit vertikal instansi tersebut pada tanggal 5 hingga 31 Juli 2024.

Beberapa unit vertikal antara lain Bea Cukai Malili dan Bea Cukai Yogyakarta melakukan kegiatan pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal (BKC), khususnya rokok ilegal.

Baca Juga: Bea dan Cukai berikan peluang finansial untuk mendukung pelatihan bersama TNI Angkatan Laut dan Angkatan Darat AS

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginjar menginformasikan hasil Operasi Gempur yang dilakukan Bea Cukai Malili dan Bea Cukai Yogyakarta.

Enchep dalam keterangan resminya, Rabu (17/07), mengatakan, “Operasi Gempur yang berlangsung di wilayah kerja Bea Cukai Malili dan Bea Cukai Yogyakarta kali ini menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBH CHT).” ,

Baca juga: Bea Cukai Purwokerto Soal Pabrik Rokok NPPBKC 3 di Banyum

Dinas Bea dan Cukai Malili bersama Satpol PP dan Dinas Perekonomian Kabupaten Luvu Timur melaksanakan operasi pemberantasan rokok ilegal yang akan berlangsung selama seminggu mulai tanggal 8 hingga 12 Juli 2024.

Tim Operasi Gempur mengunjungi sedikitnya 125 toko kelontong dan 5 pasar di wilayah Luvu Timur antara lain Kecamatan Angkon, Kecamatan Kalaena, Kecamatan Lakavali, Kecamatan Tauvuthi, Kecamatan Tomoni.

Baca juga: Peningkatan Koordinasi Pengawasan Bea dan Cukai di Perairan Kepri dan Sekitarnya Melalui Operasi Trident

Kemudian Kecamatan Mangkutan, Kecamatan Nuha, Kecamatan Sorowako, Kecamatan Wotu dan sekitarnya.

Hasilnya, tim operasi Gempur menemukan 20.520 batang rokok ilegal dari puluhan merek di beberapa lokasi.

Selain melakukan operasi, tim operasi Gempur juga melakukan sosialisasi tentang ciri-ciri rokok ilegal, memasang spanduk dan stiker serta mengimbau masyarakat untuk tidak menerima rokok ilegal, kata Ansep.

Sementara itu, Bea Cukai Yogyakarta bersama Satpol PP Kabupaten Gunungkidul memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat mengenai rokok ilegal di Pasar Hewan Seonhoharjo, Kecamatan Pleena pada Kamis (7/11).

Ansep mengatakan Operasi Gempur merupakan upaya Otoritas Bea dan Cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah terkait sebagai pelindung masyarakat dalam memberantas perdagangan rokok ilegal sehingga pelaku usaha tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya.

Untuk itu, Operasi Gamepur diharapkan dapat mengurangi penyebaran rokok ilegal di Indonesia.

“Bea dan Cukai berkomitmen bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan koordinasi dalam upaya penegakan hukum pemberantasan rokok ilegal di daerah,” tutup Ansep. (MRK/JPNN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *