Gandeng Kejati Sulsel, BPJS Ketenagakerjaan Ingin Tingkatkan Kepatuhan Jaminan Sosial

saranginews.com, Makassar – BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Maluku Sulawesi dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi memperkuat kepatuhan skema jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kerja sama tersebut dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Direktur Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan Agus Salim (Kajti Sulcel) dan Direktur Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Mintje Wattu.

Baca juga: Biro BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Kota Bogor berkolaborasi tingkatkan kepatuhan PKBU

Agus Salim mengatakan kerja sama tersebut merupakan upaya strategis untuk memperkuat koordinasi antara aparat penegak hukum dan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan perlindungan hak-hak pekerja di Sulsel.

“Kerja sama ini diharapkan dapat mendorong lebih besarnya kepatuhan pengusaha terhadap kewajibannya melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Baca Juga: Seluruh Petinju Melayu Didorong Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan

Ia mengatakan permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan masih menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama.

Pihaknya berkomitmen mendukung penuh BPJS dalam penegakan hukum dalam menangani pelanggaran yang terjadi.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Resmi Rilis Laporan Kinerja 2023, Berikut Daftar Pencapaiannya

Mintje Wattu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan di Maluku, Sulawesi, juga menekankan pentingnya jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan sebagai hak mendasar setiap pekerja.

“Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan perlindungan menyeluruh kepada seluruh pekerja di Indonesia, termasuk Sulawesi Selatan,” kata Mintze.

Mintze menjelaskan, PKS memiliki tiga poin utama, yakni penegakan kepatuhan dan kasus pelanggaran ketenagakerjaan, antara lain menindak perusahaan yang tidak mematuhi pendaftaran pekerja dan membayar iuran tepat waktu.

Selain itu, program ini juga membahas penegakan kepatuhan pemerintah daerah (PEMDA) untuk mendorong dan memperkuat kepatuhan pemerintah daerah terhadap Instruksi Presiden No.1. Nomor 2 Tahun 2021.

Terakhir, memberikan edukasi dan publisitas kepada pengusaha dan pekerja mengenai hak dan kewajiban mereka terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Melalui sinergi yang lebih kuat antara Biro BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, kita dapat menciptakan dunia kerja yang lebih adil dan sejahtera,” tutup Meintje. (Jepang)

Baca artikel lainnya… Bagi pemantau pemilu daerah, mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan hal yang penting

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *