FW Gunakan Data Penduduk Saat Pemilu untuk Meregistrasi Kartu Perdana, Polisi Bertindak

saranginews.com, Pekingbaru – Pria berinisial FW diduga menggunakan data kependudukan dalam pemilu untuk mendaftarkan undang-undang pemilihan pendahuluan.

Dirkrimsos Polda Riau Kombes Nasriyadi mengatakan, pihaknya kini mengamankan seorang pria berinisial FW.

Baca Juga: Bavaslu Tak Sarankan Penilaian di Tengah Proses Seleksi

FW ditangkap karena menggunakan data orang lain untuk mendaftarkan ribuan alamat email demi keuntungan.

“Pelaku berinisial FW pertama kali memperoleh sekitar 4.000 kartu, kemudian digunakan sendiri dengan menggunakan identitas orang lain,” kata Nasriyadi, Selasa (16/7).

Baca Juga: Lippo Cikarang mendatangkan guru untuk melatih Staf Posyandu

Karena kertas tersebut didaftarkan menggunakan data orang lain, FW menjual kertas tersebut ke masyarakat umum dengan mudah. Pelanggan hanya perlu menggunakannya tanpa registrasi.

Menurut Nasriyadi, tindakan FW berbahaya. Karena kartu ini bisa digunakan untuk tagihan lainnya. Contohnya seperti perjudian online, penipuan online, penggunaan registrasi palsu atau bahkan berpura-pura menjadi registrasi bank untuk mengisi nomor palsu.

Baca Juga: Populasi Tak Bahagia di DKI Batavia Berkurang, Ini Jumlahnya

Lanjutnya, Alhamdulillah kita garda terdepan dalam pencegahan, pencegahan kejahatan siber, ITE, dunia maya, dan kejahatan lainnya yang dapat merugikan masyarakat.

Nasriyadi mengatakan, kini pihaknya masih mendalami dari mana FW memperoleh informasi tersebut, apakah KTP atau Kartu Keluarga (KK) termasuk dalam kartu inisiasi yang dijual ke masyarakat.

FW beroperasi sejak 2018. Aparat menduga informasi tersebut dirahasiakan pada pemilu 2019 dan juga pemilu 2024.

Nasriyadi menjelaskan, “Informasi itu ia coba dapatkan dari orang-orang yang bekerja di TPS, mungkin identitas itu didapatnya kemarin saat pemilu presiden.

Nasriadi menjelaskan, FW awalnya menjual banyak kertas.

Bayangkan berapa banyak kartu yang terjual sejak 2018. Harga jualnya sampai 200.000 kalau jumlahnya bagus. Untung sekitar 15 juta terjual di seluruh Riau dan luar wilayah Riau,” ujarnya. “Nasriyadi

Nasriyadi meminta penjual Kartu Perdana tidak menjual kartu registrasinya. Jika mereka masih menjualnya, mereka adalah bagian dari kejahatan.

“Kami meminta Anda untuk tidak menjual email lagi, karena kami akan mengambil tindakan. Saya memesan semua krim kastor untuk memeriksanya. Ia menjelaskan, “Jika diputuskan tetap akan menjual, kami akan melakukannya sesuai UU ITE.”

Atas perbuatannya tersebut, FW dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto 35 Undang-Undang Nomor 1 Republik Indonesia Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2024. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan Jurnal dan/atau Atau Ayat (1) 67 Pasal Ayat (1) 65 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Nasriyadi: “Penyerang menghadapi hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimum 12 miliar Rial.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *