saranginews.com, Jakarta – Aktor Amar Joni divonis 12 tahun penjara karena kecanduan narkoba.
Mantan suami Bella asal Irlandia itu juga didenda Rp 2 miliar.
Baca Juga: Amar Joni, 3 Kali Tertangkap Narkoba, Kini Terancam 12 Tahun Penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan permohonan tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7).
Dihadirkan secara online di persidangan, Amar Joni langsung merespons.
Baca Juga: Bella Ammar dari Irlandia berdoa untuk kesembuhan Joni
Aktor serial TV Pink 7 Human Tiger itu telah memberikan pengacaranya untuk melanjutkan gugatannya.
“Saya serahkan pada kuasa hukumnya,” kata Amar Joni.
Baca Juga: 3 Berita Hot Artis: Suami BCL Dikabarkan Kembali, Gugatan Cerai Kimberly Ryder Terungkap
Sementara itu, kuasa hukum Amar Joni, Jon Mathias mengaku kesal dengan tudingan tersebut.
Ia kaget karena barang bukti sabu seberat 2,5 gram dan ganja sebanyak 0,5 gram saja harus menjalani 12 hukuman penjara sebagai pengedar besar.
“Jadi, meski diketahui faktanya, ahli yang kami hadirkan, Kepala BNN, dokter dan saksi pembela, kata ketiga saksi penyidik. Amar tidak ada kaitannya dengan jaringan narkoba, katanya. sendiri,” kata John Mathias.
Joan Mathias juga mempertanyakan penilaian yang dilakukan majelis hakim, namun tidak dilakukan jaksa penuntut umum. (jlo/jpnn)