Diduga Melanggar Hak Cipta, Hetty Koes Endang Terancam Penjara 3 Tahun & Denda Rp 500 Juta

saranginews.com, JAKARTA –

saranginews.com, JAKARTA –

BACA JUGA: Diduga Digugat Rp 10,7 Miliar Terkait Hak Cipta, Penyanyi Senior Hetty Koes Endang Terancam Terjerat Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Atas Lagu Bertajuk Kasih Karya Richard Kyoto.

saranginews.com, JAKARTA –

BACA JUGA: Hak Cipta Lagu, Tina Toon Cs Digugat Rp 10,7 Miliar?

saranginews.com, JAKARTA – Pasal tersebut dinilai melanggar Pasal 5 UU Hak Cipta yang merujuk pada hak moral sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 yang merupakan hak melekat abadi Sang Pencipta, yakni:

BACA JUGA: Balasan DPD RI Sultan soal Aturan yang Mengatur Royalti Lagu

saranginews.com, JAKARTA – a. Melanjutkan atau tidak mencantumkan nama Anda dalam salinan yang melibatkan penggunaan publik atas karya Anda;

saranginews.com, JAKARTA –

saranginews.com, JAKARTA – lahir Gunakan nama samaran atau nama samaran;

saranginews.com, JAKARTA – c. Ubah kreativitas Anda agar sesuai dengan masyarakat;

saranginews.com, JAKARTA – d. Mengubah judul dan subjudul Ciptaan; DAN

saranginews.com, JAKARTA – e. Untuk melindungi hak-hak mereka jika Ciptaan terdistorsi, dimutilasi, dimodifikasi atau dengan cara apa pun membahayakan kehormatan atau reputasi pribadi mereka.

saranginews.com, JAKARTA – Selain itu, Hetty juga diduga melanggar Pasal 9 UU Hak Cipta mengenai pencipta atau pemilik hak cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak milik:

saranginews.com, JAKARTA – a. Rumah Penerbitan Kreatif; B. Penggandaan kreativitas dalam segala bentuknya; C. Penerjemahan Kreatif d. Adaptasi, pengaturan, transformasi kreatif;  e. Mendistribusikan Ciptaan atau salinannya; F. Pertunjukan Kreatif; Pemberitahuan Tuan Kreatif; H. Komunikasi Kreatif; Saya juga. Pekerjakan seorang kreatif.

saranginews.com, JAKARTA – 2. Setiap orang yang melaksanakan hak milik berdasarkan ayat (1) harus mendapat izin Pencipta atau pemilik hak cipta. 

saranginews.com, JAKARTA – 3. Dilarang keras menyalin dan/atau menggunakan ciptaan secara komersial oleh siapa pun tanpa izin Pencipta atau pemegang hak cipta.

saranginews.com, JAKARTA – Pasal ketiga yang didakwakan dilanggar oleh Hetty Koes Endang adalah Pasal 113 Ayat (2) UU Hak Cipta.

saranginews.com, JAKARTA – Terkait pelanggaran pasal ketiga ini, kuasa hukum Richard Kyoto, Purwadi menjelaskan, Hetty terancam pidana penjara dan denda Rp 500 juta.

saranginews.com, JAKARTA – “Setiap orang tanpa hak atau izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan perbuatan pelanggaran ekonomi terhadap pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1, untuk kepentingan komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama pidana penjara 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta,” kata Purwadi saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (16 Juli).

saranginews.com, JAKARTA – Sebelumnya, musisi Richard Kyoto melayangkan surat panggilan kepada Hetty Koes Endang terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

saranginews.com, JAKARTA – Hetty Koes Endang diduga melakukan empat tindakan pelanggaran hak cipta, termasuk menyanyikan lagu dan mengubah lirik tanpa izin penciptanya.

saranginews.com, JAKARTA – Juga merekam konser, menyalin dan mendistribusikan album fisik untuk tujuan komersial.

saranginews.com, JAKARTA – Toh, Hetty abai dengan kesalahan distributor yang mencetak kolom tentang pencipta lagu Kasih di DVD konser yang dibawakannya. (mcr31/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *