Bea Cukai Purwokerto Terbitkan NPPBKC untuk 3 Pabrik Rokok di Banyumas

saranginews.com, PURWOKERTO – Bea dan Cukai Purwokerto menerbitkan Nomor Pengenal Usaha Barang Cukai (NPPBKC) kepada tiga pengusaha pabrik rokok di Kabupaten Banyumas pada Rabu (10 Juli).

Ketiga perusahaan tersebut adalah CV Elsha Sejahtera Indonesia, CV Banyumas Nusantara Jaya, dan CV Elsoon Tobacco Indonesia.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Atambua optimalkan penertiban barang ilegal melalui sinergi

NPPBKC adalah izin untuk beroperasi sebagai kontraktor pabrik, kontraktor gudang, importir barang kena cukai, penyalur atau pengecer di bidang cukai.

“Ketiga produsen rokok yang saat ini mendapat izin adalah pabrik Sigaret Kretek Tangan (SKT),” kata Gustin Tjindarvasikh, Kepala Dinas Bea dan Cukai Purvokerto.

BACA JUGA: Izin Kawasan Pabean dan Cukai Bagi Pelaku Usaha di Madiun

Menurut Gustin, penerbitan NPPBK kepada ketiga perusahaan rokok tersebut akan membantu pengelolaan usaha yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja masyarakat sekitar Kabupaten Banyuma.

“Pemberian NPPBKC kepada dunia usaha dapat memberikan dampak positif terhadap pembangunan ekonomi baik dari segi lapangan kerja maupun kegiatan usaha di bidang cukai. Bea Cukai Purwokerto siap memberikan penerbitan NPPBKC bagi perusahaan di bidang cukai karena legalitasnya mudah dan nyaman,” ujarnya (jpnn).

BACA JUGA: NPPBKC Bea dan Cukai Purvokerto untuk 3 Pabrik Rokok di Banyumas

BACA ARTIKEL LAGI… Bea Cukai Semarang 3152 Botol Araki Bali Ilegal Tak Dikirim Lihat!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *