Bea Cukai Purwokerto Menerbitkan NPPBKC untuk 3 Pabrik Rokok di Banyumas

saranginews.com, BANYUMAS – Pada Rabu (7/10), Kantor Bea Cukai Purwokerto menerbitkan Nomor Pengenal Pedagang Barang Cukai (NPPBKC) kepada tiga pedagang tembakau di Kabupaten Banyumas.

Ketiga perusahaan tembakau tersebut adalah CV Elsha Sejahtera Indonesia, CV Banyumas Nusantara Jaya, dan CV Elsoon Tobacco Indonesia.

BACA LEBIH LANJUT: Bea dan cukai memudahkan ekspor cerutu dari Yogyakarta ke pasar Thailand dan Jepang

Kepala Bidang Bea dan Cukai Purwokerto Gustin Tjindarwasih menjelaskan NPPBKC merupakan izin untuk melakukan kegiatan niaga, penyelenggaraan gudang niaga, penjualan barang kena cukai, kegiatan penyaluran atau penjualan eceran di bidang cukai.

Gustin Tjindarwasih mengatakan, “Perusahaan tembakau kami kini telah mendapat izin pabrik tembakau kretek linting tangan,” kata Gustin Tjindarwasih dalam pengumumannya, Selasa (16 Juli).

BACA LEBIH LANJUT: Bea dan Cukai Terbitkan Fasilitas Kawasan Pabean Dibolehkan Bagi Pelaku Usaha di Maoodle

Menurut Gustin, pengumuman NPPBK dapat membantu operasional ketiga perusahaan tembakau tersebut sehingga berdampak pada penyerapan tenaga kerja dari masyarakat sekitar Kabupaten Banyumas.

“Dedikasi NPPBKC kepada para wirausaha dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan perekonomian, baik dalam penyerapan tenaga kerja maupun dunia usaha di sektor korporasi,” harapnya.

BACA JUGA: Bea dan Cukai Cegah Penyelundupan Satwa Dilindungi di Pelabuhan Teluk Nibung

Ia menambahkan, Kantor Bea dan Cukai Purwokerto siap menggarap publikasi NPPBKC bagi pengusaha industri cukai.

“Karena hukumnya mudah dan nyaman,” imbuhnya. (mrk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *