Ada Senpi dan Peluru di Koper Arsan Latif, Petugas Rutan Bandung Lapor Polisi

saranginews.com, BANDUNG – Petugas Rumah Tahanan (Ratan) Kelas 1 Cabanwaro Bandung menangkap penyelundupan senjata (senpi) milik mantan Plt Bupati Bandung Barat Arsen Latif (AL).

Upaya penyelundupan itu terungkap saat Arsen ditangkap saat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Segasang di Majalengka.

Baca Juga: Mantan Bupati Ikatan Barat Arsen Latif Ditangkap Kejaksaan Jabar

Superman, Kepala Rutan Kelas I Bandung, mengatakan senjata tersebut tidak dibawa langsung oleh Arsen Latif, melainkan di dalam koper kuasa hukum Arsen.

“Senin lalu pukul 21.30 WIB ada pengacara dengan koper, baju, dan lain-lain. Kemudian kami memeriksa bagaimana standarnya. “Kami menggeledah barang bawaan kami dan ternyata ada senjata,” kata Superman di Bandung, Selasa (16/7).

Baca Juga: Mantan Manajer MNA 3 Maidan Divonis 18 Bulan karena Korupsi Senilai Crore Rupee

Mengetahui adanya senjata tersebut, petugas langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan menyerahkannya ke Polsek Batunangal untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah itu, karena ini barang terlarang, kami langsung bekerja sama dengan Polsek Batononggal untuk mengambil kembali senjata tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Jurnalis Tewas di Karo, Komisi DPR Minta Saya Popom Selidiki Kemungkinan Keterlibatan Oknum TNI

Menurut Superman, selain senjata, masih banyak barang lain yang ditemukan di dalam koper Arsan Latif, antara lain sebuah ponsel dan 5 butir amunisi atau peluru.

“Ada senjata, lalu lima peluru dan satu telepon genggam. Jenis senjatanya laras pendek,” ujarnya.

Superman mengatakan, pengacara Arsen beralasan tidak mengetahui isi koper tersebut. Ia berdalih, dirinya hanya bertugas mengembalikan koper tersebut kepada Arsen.

“Dia berdalih disampaikan tanpa mengetahui isinya materi seperti itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Jabar menangkap mantan Plt Bupati Bandung Barat Arsen Latif terkait kasus korupsi pembangunan Pasar Sendangkasih Segasong di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

“Perintah Penahanan Kejaksaan Agung Jawa Barat, Publikasi Nomor 1677/M.2.5FD207/2024, tanggal 15 Juli 2024, selama 20 hari terhitung tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2024,” Agus Dionto, Asisten Khusus Jaksa Penuntut Umum kata Jawa Barat Dalam kasus pidana. .

Arsen Latif telah resmi ditempatkan di Rutan Kelas I Kota Bandung. Penangkapan dilakukan usai pemeriksaan tersangka pada pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB, Senin (15/7) sebagai tersangka (ant/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *