Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Putri dan Cucu SYL

saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan terhadap putri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita, pada Selasa (16/07).

Indira, anggota DPR RI NasDem, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang terhadap tersangka SYL.

BACA JUGA: Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Mantan Direktur Utama PLN Nur Pamudji Soal Korupsi LNG

Selain itu, KPK juga mengundang putra Thita Andi Tenri Bilang Radisyah Melati yang akrab disapa Bibie.

Selasa (16/07), Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.”

BACA JUGA: Pansel Tutup Pendaftaran Calon Jabatan KPK dan Dewas, Ini Calonnya

Tessa belum mau membeberkan materi apa yang ingin ditelusuri tim peneliti.

Namun Thita dan Bibie diduga menerima uang dan hasil kasus pemerasan SYL. Dua orang saksi juga diperiksa dalam kasus penculikan tersebut.

BACA JUGA: 4 Anggota IM57 Masuk Daftar Calon KPK, Ini Daftar Namanya

Sebelumnya, Tessa mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa keluarga SYL sebagai bagian dari penyidikan dugaan skandal TPPU. Pengumuman itu disampaikan Tessa menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Pemberantasan Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta dalam kasus pemerasan, Kamis (7/11). Menurut hakim, keluarga SYL juga menikmati hasil pemerasan.

“Sementara itu sedang didalami di TPPU SYL yang sedang berjalan,” kata Tessa, Kamis, 7/11.

Sedangkan SYL divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dengan masa percobaan empat bulan. Ia pun divonis denda tambahan sebesar Rp14.147.144.786 dan 30 ribu USD serta dua tahun penjara.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK agar SYL divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta ditambah enam bulan penjara ditambah denda Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu ditambah empat tahun penjara. (tan/jpnn) Dengar! Video Pilihan Penulis:

BACA SELENGKAPNYA artikel… 4 Mantan Pegawai KPK Ajukan Jadi Kapten, Siapa?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *