Uni Eropa Jatuhkan Sanksi kepada Warga Sipil Israel Pelanggar HAM

saranginews.com, BRUSSELS – Uni Eropa (UE) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada sebagian warga Israel atas pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan sistematis terhadap warga Palestina di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza.

Para pelakunya termasuk Moshe Sharvit, pemilik Moshe Farms di Lembah Jordan; Zvi Bar Yosef, pemilik Zvi Farm di Tepi Barat; dan Isaschar Manne, pemilik Manne Farm di South Hebron Hills.

BACA JUGA: Indonesia mengutuk keras tindakan Israel di kamp pengungsi Al Mawasi

Selain itu, Baruch Marzel yang terang-terangan menyerukan pembersihan etnis di Palestina, Ben-Zion “Bentzi” Gopstein, pendiri dan pemimpin organisasi ekstremis Lehava, dan kelompok Israel “Tsav 9” juga dikenakan sanksi.

Tsav 9 adalah kelompok aktivis kekerasan Israel yang didirikan pada Januari 2024 yang secara rutin memblokir truk bantuan kemanusiaan yang mengirimkan makanan, air, dan bahan bakar ke Gaza.

BACA JUGA: YKMI Puji Liga Arab atas Keputusan Boikot Produk Terkait Israel

Menurut UE, warga sipil Israel ini juga bertanggung jawab atas penyalahgunaan hak setiap orang atas standar tertinggi integritas fisik dan mental serta properti.

Selain itu, mereka juga bertanggung jawab atas penyalahgunaan hak hidup pribadi dan keluarga, kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan hak atas pendidikan.

BACA JUGA: PBB Sebut Israel Telah Melancarkan Badai Kepedihan di Gaza

UE telah mengonfirmasi bahwa aset mereka yang terkena dampak sanksi pembatasan akan dibekukan.

Sanksi juga melarang penyediaan dana atau sumber daya ekonomi secara langsung atau tidak langsung kepada atau untuk kepentingan mereka.

Ada juga larangan perjalanan ke UE bagi mereka yang terkena dampak sanksi tersebut. (semut/lidah/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *