saranginews.com – JAMBI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi mengaudit proses penyaringan dan kinerja petugas lapangan untuk pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
Hasilnya, Bawaslu menemukan ada partai politik yang terafiliasi dengan partai politik dan terdaftar sebagai tim pemenang pemilu sebelumnya.
BACA JUGA: Kata Tri Adhianto Usai PDIP Mengangkatnya Menjadi Wali Kota Bekasi
Bawaslu juga mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan Pantarlih dalam proses penyusunan dan pemeriksaan daftar pemilih Pilkada Serentak 2024.
Menurut Indra Tritusian, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, fokus pemeriksaan pejabat Bawaslu pada masa pemantauan 24 Juni hingga 14 Juli 2024 adalah proses rekrutmen Pantarlih, kepatuhan prosedur penggunaan coklite, dan keakuratan data pemilih.
BACA JUGA: Beda Jalur Gerindra dan KIM di Pilkada 2024, Kata Muzani:
Berdasarkan fokus pengawasan, Bawaslu mencatat ada pelanggaran prosedur kepatuhan Pantarlih.
Ada partai politik yang terafiliasi dengan partai politik atau tim kampanye, tim pemenang pemilu.
BACA JUGA: Ini Alasan PAN Dukung Iqbal-Dinda di Pilgub NTB 2024
“Ditemukan sedikitnya di enam kabupaten/kota antara lain Kota Jambi, Muaro Jambi, Batanghari, Tebo, Sarolangun, dan Merangin,” kata Indra di Jambi, Selasa (16/7).
Ada kepala keluarga yang kulitnya tidak menyala tapi ditempel stiker.
Situasi ini terjadi setidaknya di lima kabupaten/kota antara lain Kota Jambi, Batanghari, Tanjung Jabung Timur.
Ada kepala keluarga yang kulitnya ditutupi tapi tidak ditempel stiker. Letaknya setidaknya di dua wilayah perkotaan, Kota Jambi dan Kota Merangin.
Ada pantarlih yang tidak langsung cekikikan, menggunakan joki, dan tidak mempunyai SK Pantarlih.
Kasus ini terdeteksi setidaknya di tiga kabupaten/kota: Merangin, Kota Jambi, dan Kerinci.
Terdapat inkonsistensi dalam prosedur penerapan coclid; misalnya Pantarlih tidak menggunakan kualifikasi dan Pantarlih tidak mengisi data pemilih secara lengkap.
Situasi ini setidaknya terjadi di seluruh kabupaten/kota.
Ada pula pemilih yang tidak dicantumkan dalam daftar pemilih oleh KPU.
Hal ini ditemukan setidaknya di tiga kabupaten/kota yakni Kota Jambi, Tanjung Jabung Timur, dan Tebo.
Terdapat pemilih tidak sah (TMS) yang tidak dicoret dari daftar pemilih oleh KPU.
Letaknya di dua kabupaten/kota: Kerinci dan Sungai Banyak.
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, sesuai tingkatan Bawaslu Provinsi Jambi, prosedur penerapan koklid perlu dipatuhi.
Bawaslu Provinsi Jambi memberikan saran agar KPU Provinsi Jambi lebih baik dalam memenuhi standar operasional prosedur penerapan koklid.
Menghimbau KPU Provinsi Jambi mengoptimalkan pengawasan dan pemantauan personelnya terhadap proses kolit yang dilakukan Pantarlih dengan memperhatikan kompetensi dan integritas. (Antara/jpnn) Jangan lewatkan video terbarunya:
BACA ARTIKEL LAGI… Peluang Jodoh dengan Bupati Asahan Bobby: Titik Terang