SYL Cuma Dibebankan Uang Pengganti Rp 16,4 Miliar, KPK Tak Puas

saranginews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa tidak puas dengan besaran ganti rugi yang ditetapkan majelis hakim kepada terdakwa korupsi. Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (Sil)

Kesenjangan kecilnya besaran ganti rugi yang diminta jaksa dan putusan hakim menjadi salah satu pertimbangan pejabat mengajukan keberatan.

Baca Juga: SYL Tanggapi Begini Usai Divonis 10 Tahun Penjara

“Ada perbedaan kompensasi ya cukup banyak. Tapi kita tunggu dulu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/12).

Tessa menjelaskan, kompensasi yang tertera adalah bunga. Sebab, penggugat menuntut uang sejumlah 44,7 miliar rupiah. Namun hakim memutuskan jumlahnya sekitar R16,4 miliar. Dengan dalih milik Kementerian Pertanian dan Masyarakat

BACA JUGA: Kasus Virus Penyalahgunaan Profesor Saat Pembimbingan Skripsi, UMS Selidiki

“Kalau itu pertimbangan banding Mungkin itu salah satu hal yang akan dimasukkan sebagai (ingatan) banding,” kata Tessa.

Namun, JPU KPK masih mempertimbangkannya dan memiliki waktu tujuh hari untuk bertindak sambil menunggu keputusan seluruh majelis hakim untuk berkoordinasi dengan pimpinan KPK.

Baca selengkapnya: Lovebird di Sukabumi Simulasikan waktunya Pembunuhan Sadis Lily

“Sejauh ini jaksa masih membutuhkan waktu 7 hari untuk memikirkan hal tersebut. dan berkoordinasi dengan para pemimpin untuk memutuskan apakah mereka ingin menerima keputusan tersebut atau mengajukan banding,” kata Tessa.

Mantan Menteri Pertanian SYL divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider ancaman pidana penjara paling lama empat bulan karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Selama tahun 2020-2023.-

“Terdakwa divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar 300 juta rupiah. Ada ketentuannya jika tidak membayar, akan diganti dengan pidana penjara selama empat bulan,” kata Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7).

Rianto menegaskan, menurut hukum, SYL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang meluas dan terus-menerus. Seperti pada penuntutan pilihan pertama Jaksa.

Hakim juga menjatuhkan denda tambahan berupa uang pengganti kepada SYL sebesar Rp14,14 miliar ditambah USD30.000,00 subsidernya, yang mendapat hukuman dua tahun penjara.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara dan denda sebesar 500 juta rupiah. Subsidinya maksimal enam bulan penjara, beserta ganti rugi Rp 44,27 miliar dan US$30.000, dikurangi uang sitaan dan sita (ant /jnnn) Video terpopuler hari ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *