SYL Bereaksi Begini Setelah Divonis 10 Tahun Penjara

saranginews.com, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) masa jabatan 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengapresiasi keputusan yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, alternatifnya 4 bulan penjara. penjara oleh majelis hakim terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Tanggapan itu diungkapkan SYL saat berkumpul usai sidang pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/11).

BACA JUGA: Hakim memerintahkan hukuman penjara dan denda bagi SYL

“Saya mengapresiasi kepatuhan terhadap aturan dan menjadi hakim. Saya menghormati kesimpulan juri dari proses persidangan yang cukup panjang ini,” kata SYL.

Ia mengatakan berbagai kejahatan tersebut merupakan konsekuensi dari jabatannya sebagai menteri yang bertanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan pangan nasional dan keterjangkauan pangan Indonesia dalam situasi Covid-19 di Kementerian Pertanian.

BACA JUGA: Begini Respons Ridwan Kamil di Pilgub Jabar atau DKI.

Oleh karena itu, beliau bertanggung jawab dan menghadapi risiko serta penilaian atas pekerjaan ini dengan sebaik-baiknya.

Selain itu, SYL berharap tidak ada pejabat yang takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat dan bangsa karena permasalahan yang menimpanya.

BACA JUGA: 10 Detik Kecelakaan Mobil di Tol Cipularang

“Mungkin saya salah tapi semuanya demi kepentingan bangsa, negara, dan rakyat,” ujarnya.

SYL divonis 10 tahun penjara dan denda subsider Rp300 juta hingga 4 bulan penjara karena terbukti melakukan pemerasan di Kementerian Pertanian pada tahun 2020 hingga 2023.

Mantan Menteri Pertanian itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara tanggung renteng, seperti yang dilakukan dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Agung.

SYL melanggar Pasal 12 e Juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selain pidana pokok, juri juga menjatuhkan hukuman tambahan dengan membayar ganti rugi SYL sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara.

Dalam kasus ini, SYL dijadikan terdakwa karena diduga melakukan pemerasan atau menerima suap senilai total Rp44,5 miliar terkait kasus korupsi Kementerian Pertanian.

Perampokan tersebut dilakukan eks Gubernur Sulsel bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian 2021-2023 Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian 2023 Muhammad Hatta yang menjadi terdakwa.

Keduanya menjadi koordinator penggalangan dana bagi pejabat Eselon I beserta jajarannya, termasuk SYL (ant/jpnn) untuk membiayai kebutuhan pribadi dan keluarga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *