Sultan Usulkan Anggota DPD RI Diberikan Hak Mencalonkan Diri Dalam Pilkada

saranginews.com, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B. Najmuddin merekomendasikan agar anggota DPD RI mengikuti proses rekrutmen dan calon Direktur Daerah dalam pemilihan Direktur Daerah (palkada)

Mantan aktivis KNPI ini meminta agar calon anggota DPD RI diberi wewenang untuk mencalonkan dirinya atau pihak lain yang memenuhi syarat sebagai ketua daerah.

Baca Juga: Sri Sultan Tak Ingin Kasus Korupsi di PT Taru Martani Terulang Kembali

“Kita semua sepakat bahwa partai politik adalah lembaga demokrasi yang membutuhkan kader pemimpin yang mumpuni. Namun jika kita melihat fenomena politik populis saat ini Hak untuk mencalonkan calon pimpinan nasional dan daerah tidak lagi bergantung pada aktivitas politik. Kader partai sama sekali tidak efektif,” kata Sultan Najmuddin dalam keterangan resmi, Jumat (12/7).

Sultan mengatakan, sebagai wakil masyarakat dan daerah, DPD RI tentunya mempunyai komitmen dan tanggung jawab untuk mengedukasi dan mendukung kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah.

Baca Juga: Dorong DPR dan DPD Kerja Sama Kesultanan: Sama-sama Wakili Kedaulatan Politik Rakyat.

Namun hingga saat ini, peran DPD dalam proses piligada masih belum diketahui.

“Kalau menurut kita peran pemimpin daerah sangat penting dan menentukan dalam pembangunan daerah. Proses rekrutmen calon pimpinan daerah juga harus menjadi bagian dari DPD RI, “tidak hanya partai politik dan masyarakat langsung”, tegas para calon Ketua DPD RI.

Baca Juga: Kritik Terhadap Negosiasi Amandemen UUD 1945 Kembali ke Teks Asli Sultan: Tidak Benar.

Sultan mengatakan pihaknya juga mengapresiasi landasan kebijakan dan pilihan calon lokal independen.

Namun, dia meminta pemerintah dan DPR mengkaji ulang proses rekrutmen pemimpin daerah untuk mendapatkan dukungan langsung dari masyarakat melalui pemilu.

Dukungan masyarakat secara langsung melalui pengumpulan KTP hendaknya hanya berlaku bagi calon wakil masyarakat yang ada dalam organisasi perwakilan. Bukan untuk direktur regional yang merupakan manajer publik di lembaga administratif.

“Secara logika politik terhadap calon yang diajukan partai politik, anggota DPD adalah produk pemilu. Harus diberikan kekuatan politik untuk mengajukan calon kepala daerah,” jelas Sultan.

Oleh karena itu, ia berpendapat legitimasi politik yang diperoleh anggota DPD saat pemilu dapat dijadikan kekuatan politik untuk mempromosikan dirinya atau pihak lain di Pasar Plakada.

Artinya, kekuatan politik empat anggota DPD masing-masing daerah dapat dijadikan alternatif mekanisme tuntutan dukungan dengan mengumpulkan sejumlah KTP tertentu.

“Kedepannya kami akan mengusulkan perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dan undang-undang lainnya. terkait Mendukung agenda politik Anggota DPD RI “Karena berpolitik, anggota DPD mewakili masyarakat yang mandiri atau netral,” kata Sultan ( jum/jpnn) Jangan lewatkan video terbaru:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *