saranginews.com, KUBU RAYA – Polisi menangkap dua pelaku dan seorang pelaku berulang kali karena melakukan perusakan dan penjarahan di Taman Makam Bhakti Suci Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat.
“Ini masih kami dalami, namun saat ini dari verifikasi informasi dan bukti, logam yang digunakan untuk membuat kuburan itu diambil oleh pelaku,” kata Kabag Penmas Polsek Kubu Raya. Aiptu Ade, Selasa.
BACA JUGA: Polisi Gali Kuburan Pelajar yang Meninggal Usai Dicabuli Temannya
Ade mengatakan, dari ketiga pelaku tersebut, salah satunya merupakan pelaku yang baru saja keluar dari penjara karena tindak pidana yang sama.
“Saat ini kami sedang menyelidiki apakah beberapa pelaku merupakan pelaku berulang, namun ada satu pelaku berulang yang baru saja dibebaskan,” ujarnya.
BACA JUGA: Polisi Gali Kuburan Korban Pembantaian Personel TNI AL
Ade mengatakan, para pengacau juga tinggal di dekat kuburan dan mengganggu ketentraman masyarakat.
Oleh karena itu, pihaknya bersama Bhabinkamtibmas dan masyarakat sekitar bergotong royong membersihkan makam tersebut.
BACA JUGA: Gara-gara Sengketa Penggunaan Gereja, Bentrok Jemaah di Jakarta Timur
“Ini tempat tinggal para pelaku kejahatan. Kini pembersihan dilakukan bersama masyarakat yang tinggal di sini dan nyaman dengan aktivitas ilegal di kuburan etnis Tionghoa tersebut,” kata Ade.
Bhabinkamtibmas Parit Baru, Aiptu Wangsit Indrianto mengatakan, saat mendapat laporan dari masyarakat, timnya bergegas menuju tempat kejadian perkara (TKP) bersama Bhabinsa dan Ketua RW Banjar Baru yang menunjukkan situasi kejahatan.
Benar terjadi kerusakan pada pemakaman Tionghoa di Desa Parit Baru, ujarnya.
Ia menambahkan, Polsek Kubu Raya bertindak cepat menangkap pelaku di pemakaman tersebut.
Tim polisi langsung menangkap beberapa tersangka pengacau di lokasi pemakaman, ujarnya. (antara/jpnn)
BACA UTAMANYA… Pengguna Tol Cimindi Bandung ricuh pada Jumat pagi.