saranginews.com – JAKARTA – Jangka waktu penyelesaian Pakheri Pakheri dipastikan diundur hingga Desember 2024. Pakhry pun meminta revisi Undang-Undang Lembaga Perdata Negara 2023 atau UU ASN 2023.
Menurut Herlambang Susanto, Sekretaris Jenderal Forum Kehormatan Dua Bidang Pendidikan Indonesia (FHNK2I) DPP Indonesia, Pasal 66 UU ASN memiliki batas waktu hingga Desember 2024 untuk diselesaikan oleh pegawai non-ASN.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Perampok Kehormatan di Aceh Besar
Dia mengatakan, hanya tinggal lima bulan lagi pemerintah akan menyelesaikan honor dengan mengangkat PNS dengan JKP atau PPPK 2024.
Namun permasalahannya, belum jelasnya kapan seleksi PPPK tahun ini akan dibuka sehingga menimbulkan keraguan di kalangan honorer.
Baca Juga: SK PPPK 2024 Diserahkan Juni 2025, Para Pejabat Merogoh Kantong Jauh
Herlambang mengatakan kepada saranginews.com, Jumat (7/12), “Seharusnya Pasal 66 UU ASN 2023 ada tambahan kebijakan atau perubahan. “Jika tidak, semua kebijakan adalah ilegal.”
Ditambahkannya, pengurus DPP Tendik FHNK2I juga menerima menteri terkait dan audiensi.
Baca juga: Pemotongan TPP PNS untuk Tambahan Gaji PPPK? Terungkap di DPR
Selain meminta agar usulan komposisi personel dipublikasi, mereka juga menginginkan perpanjangan batas waktu bagi para honorer atau pengangkatan lainnya yang belum berkesempatan untuk mengangkat calon pegawai negeri sipil pada tahun ini. ).
“Kami menuntut penjatahan dan pengorganisasian kursi sesuai formulir yang ada berdasarkan peta kursi dan kualifikasi pendidikan yang diakui,” katanya.
Ia mengingatkan Pemerintah akan komitmennya untuk memprioritaskan penghargaan tahun ini.
Ia kemudian bertanya mengapa semuanya masih belum jelas, baik aturan, kebijakan, atau jadwal pelaksanaannya.
Jika benar pemerintah serius menuntaskan kehormatan tahun ini berdasarkan Pasal 66 UU ASN, maka kini saatnya membuktikannya.
Ia mengatakan, “Sudah saatnya pemerintah mengatur penghargaan berdasarkan tingkat pendidikan, prestasi, dan format yang benar sejak tanggal penerimaan penghargaan (TMT). Rekomendasi kami untuk tahun 2018 adalah TMT. (esy/jpnn)