saranginews.com, SERANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Serang menangkap puluhan pelaku kejahatan melalui Operasi Pekat Maung 2024 yang digelar selama sepuluh hari.
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan, 16 pelaku yang ditangkap berasal dari tiga kelompok berbeda.
BACA JUGA: Brigadir Ronnie Sebut 65 Persen Pelaku Kejahatan di Sumut adalah Pengguna Narkoba
Jadi ketiga kelompok tersebut melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencurian. Mereka ditangkap di tempat berbeda, kata AKBP Candra kepada JPNN Banten, Selasa (16/7).
Menurut AKBP Candra, dalam proses penangkapan, ada tujuh pelaku yang melakukan perlawanan dan mengancam polisi.
BACA JUGA: Bareskrim tangkap 2 pelaku kejahatan siber yang merugikan perusahaan Singapura Rp 32 miliar
Akibatnya, langkah tegas dan terukur diambil untuk melumpuhkannya dengan timah panas.
“Dari 16 pelaku yang ditangkap, tujuh di antaranya harus ditindak tegas karena mengancam polisi,” ujarnya.
BACA JUGA: Polres Metro Bekasi tangkap 31 pelaku dalam operasi terkonsentrasi
Dia menegaskan, pelaku pencurian dengan kekerasan itu dijerat pasal 365 KUHP atas perbuatannya dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Sedangkan pelaku pencurian yang dikenakan pasal 363 KUHP terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Sedangkan pelanggar yang membawa senjata tajam (sayam) berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dijerat ancaman sepuluh tahun penjara,” kata AKBP Candra. (mcr34/jpnn)