saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merencanakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Perusahaan Perusahaan Perusahaan EL Negara (PLN) Nur Pamudji, Selasa (16/7).
Direktur Utama PT PLN periode 2011-2014 itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG).
Baca Juga: Pancel Tutup Pencalonan Pimpinan KPK dan Dewas, Ini Calonnya
“Tes tersebut dilakukan di gedung merah putih KFC,” kata juru bicara KFC Tessa Mahradika dalam pernyataannya.
Selain Nur Pamodji, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga ingin mengusut mantan Direktur Utama Pertagas Gunung Sardjono Hadi.
Baca Juga: Daftar 4 Calon Anggota IM57 KPK, Daftar Namanya Disini
Seperti Nur Pamudji, Gunong juga diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan LNG.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat pemerintah sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG.
Baca juga: Soderman Resmi Terdaftar Jadi Calon KPK 2024-2029
Kasus tersebut sebelumnya dimenangkan oleh Galila Karen Cardina, mantan Direktur Utama Pertamina, atau Karen Agustiavan yang divonis sembilan tahun penjara.
Komisi Pemberantasan Korupsi belum merilis identitas kedua tersangka baru tersebut. KPK hanya menetapkan kedua tersangka berinisial HK dan YA yang berstatus penyelenggara negara.
Situasi ini juga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 113,83 juta dolar. (tan/jpnn)
Baca artikel lainnya… Nurul Jofron Daftar Calon Pimpinan KPK 2029-2024