Korupsi Ratusan Juta, Eks Kepala MAN 3 Medan Divonis 18 Bulan Penjara

saranginews.com, MEDAN – Mantan Kepala MAN 3 Medan Nurkhalida Lubis divonis 18 bulan penjara atas kasus korupsi senilai Rp311,99 juta.

Vonis penjara dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Median (PN), Sumut pada Senin (15/7).

Baca juga: Pembunuhan Jurnalis di Karo, Komisi I DPR Minta Puspomad Usut Kemungkinan Keterlibatan Oknum TNI

“Terdakwa Nurkhalida Lubis divonis satu tahun enam bulan penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam pengumpulan Dana Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022-2023,” kata Ketua MK M Nazir, kemarin.

Selain pidana penjara, Nurkhulida Lubis juga divonis membayar denda sebesar 50 juta Ire dan jika tidak, ia akan divonis dua bulan penjara.

Baca juga: Tamu MP Club Kisruh Digerebek Polda Riau, Pil Ekstasi di Meja, 16 Diangkut

Mantan pengelola MAN 3 Medan itu juga dijatuhi hukuman tambahan denda sebesar Rp40.180.000,- sebagai ganti rugi.

Namun, apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berlaku, maka harta benda terdakwa akan disita oleh Kejaksaan Negeri (JPU) Medan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga: 2 Penipu Rumah Reporter Caro Dibayar Ginting Gratis Seperti Ini, Apa Tujuannya?

“Apabila harta kekayaan terdakwa Nurkhalida Lubis tidak cukup untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara enam bulan,” kata hakim.

Hakim ketua M Nazir juga memvonis terdakwa Parsulian Siregar sebagai kaki tangan (kasus terpisah) 18 bulan penjara dan denda Rp50 juta ditambah tiga bulan penjara.

Namun untuk imbalan uang tersebut, terdakwa Parsoulian Siregar diharuskan membayar lebih besar dari terdakwa Nurkhalida Lubis, yakni Rp112 juta subsider satu tahun penjara.

Hakim menyatakan kedua terdakwa selaku dakwaan utama jaksa penuntut umum tidak melanggar Pasal 1, Ayat 18, Pasal 2, Ayat 1, Pasal 55, Ayat 1, Ayat 1 KUHP.

Namun kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan tambahan terhadap JPU.

Yaitu melakukan atau ikut serta dalam perbuatan untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu penyalahgunaan kekuasaan, kesempatan atau peluang yang dimiliki seseorang karena jabatan atau jabatannya,” jelas Nazir.

Majelis hakim juga tidak sependapat dengan keterangan Jaksa Penuntut Umum bahwa perbuatan kedua terdakwa menimbulkan kerugian negara sebesar 311 juta dan 990 ribu somoni, namun menurut bukti-bukti di persidangan, kedua terdakwa ini terbukti menimbulkan kerugian negara. sebesar 152 juta 180 ribu somoni.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberi waktu seminggu kepada kedua terdakwa dan kuasa hukumnya Julita Rismayadi Purba untuk menjelaskan pengakuannya atau mengajukan banding.

“Kami memberi waktu seminggu kepada kedua terdakwa dan JPU untuk menerima putusan atau banding,” kata Ketua Hakim M Nazir kepada terdakwa sambil menunduk (ant/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *