saranginews.com, BANDUNG – Keluarga narapidana kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 di Cirebon meminta agar para narapidana dipindahkan kembali ke Lapas Cirebon.
Mereka saat ini ditahan di Rutan Kebon Waru dan selebihnya di Lapas Jelekong selama proses pengungkapan kasus tersebut.
BACA JUGA: Vina Cirebon Vonis Pembunuhan Beritahu Inspektur Rudiana ke Bareskrim
Supriyanto, Eko Sandi, Hadi dan Rivaldi dititipkan di Kebon Waru.
Pengadilan Negeri Bandung kemudian memutuskan permohonan praperadilan untuk menetapkan tersangka Pegi Setiawan diterima. Penyelidikan diminta diakhiri dan Pegi dibebaskan.
BACA JUGA: Tahukah Anda, YouTube Dedi Mulyad dijadikan bukti pernyataan palsu dalam kasus Vina Cirebon
Nurdin, 44, kakak ipar Supriyanto, mengaku pihak keluarga keberatan dengan penahanan narapidana di Rutan Kebon Waru. Mereka berharap para terpidana dipindahkan kembali ke Lapas Cirebon.
“Kondisi semuanya sehat ya, saya sudah terbiasa mengungkapkan capek minta balik ke Lapas Cirebon agar lebih dekat dengan saudara-saudara saya,” kata Nurdin Kesambi di Lapas Cirebon, Selasa (16 Juli 2024). ).
BACA JUGA: Tim kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon meminta akses ke Kementerian Hukum dan HAM
Ia mengaku terkendala transportasi setiap pergi ke tempat adik iparnya. Selain itu, jarak antara Cirebon dan Kota Bandung relatif jauh.
“Kami berharap semua anak keluar karena menurut kami semua anak tidak bersalah,” katanya.
Ia juga meminta para terpidana bersabar karena proses permohonan pemindahan narapidana sudah diserahkan kepada Dirjen PAS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Nurdin menilai adik iparnya dan narapidana lainnya tidak bersalah.
“99 persen yakin karena dia di bawah saya dan dia bekerja dengan saya. Kerjanya di Arjawinangun, dia di Perum. Kalau hari Senin biasanya dia bekerja dengan saya sampai hari Rabu, biasanya dia bekerja,” ujarnya.
Namun, dia kaget saat anak-anak ditangkap atas pembunuhan Vina dan Eky. Ia menduga saat ini anak-anak mengalami permasalahan minum.
Sementara itu, kuasa hukum narapidana, Wiwi Maryani, mengaku sudah mengirimkan surat permintaan agar narapidana dipindahkan ke Lapas Cirebon. Namun pihaknya mendapat informasi, jika ada yang meminjam dari Polda Jabar, maka harus dikembalikan.
“Peradi sudah bersurat ke Dirjen Lapas, artinya harus dikembalikan, hanya Polda yang pinjam. Polda harus kembalikan ke sana,” kata Wiwi. (mcr27/jpnn)