saranginews.com, BANTAENG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial berupa rumah negara dan belanja rumah tangga Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Tahun 2019- Amanat 2024.
Benar, penyidik sudah menahan tersangka di Kejaksaan Negeri Bantaeng, kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, saat dikonfirmasi, Senin.
BACA JUGA: Putra Karna Sobahi dipecat sementara dari ASN karena terjerat kasus korupsi
Keempat terdakwa tersebut merupakan Ketua DPRD Bantaeng berinisial HA, Wakil Presiden II dan II masing-masing HI, MR. Selain itu, Sekretaris Dewan DPRD (Sekwan) Bantaeng berinisial JK juga merupakan pengguna anggaran periode 2021 hingga Juli 2024.
Keempat pejabat DPRD Bantaeng ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) yang ditandatangani Kepala Kejari Bantaeng Satria Abadi.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Putri dan Cucu SYL
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung membawa tersangka ke mobil tahanan dan selanjutnya ditahan di Rutan Kelas II B Bantaeng (Rutan) selama 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kajari Bantaeng Satria Abadi menyatakan, alasan tim penyidik menahan para tersangka karena khawatir melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, serta mempercepat proses penyelesaian perkara penelitian sehingga itu bisa segera dipindahkan ke tahap pemrosesan.
BACA JUGA: KPK Selidiki Mantan Dirut PLN Nur Pamudji Terkait Kasus Korupsi LNG
Selain itu, status tersangka ditetapkan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang memperjelas tindak pidana korupsi yang terjadi. Tim penyidik juga mengumpulkan keterangan saksi, surat, dan keterangan.
Total yang diterima pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng periode 2019-2024 sebesar Rp4,95 miliar, kata Jaksa Penuntut Umum Daerah Bantaeng Satria Abdi dalam siaran pers yang diterima.
Dari hasil pemeriksaan tampak adanya pengaduan penyalahgunaan anggaran perusahaan untuk pengeluaran rumah tangga, dengan alasan menggunakan fasilitas Gedung Negara (Rumah Dinas), namun selama ini tidak pernah ditempati. . rumah kantor
Kronologi kasus ini dimulai pada September 2019-2024. Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng telah melaksanakan kegiatan fasilitasi fungsi pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga dengan nomenklatur Pembelian Alam dan Pakan Alami APBD Bantaeng berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Adapun pengeluaran rumah tangga dibebankan kepada Pimpinan DPRD masing-masing Presiden dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024. JK selaku sekretaris dan pengguna anggaran menyampaikan alokasi anggaran setiap bulan kepada BPKD Kabupaten Bantaeng.
Selain itu, ketiga Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng menerimanya secara tunai setiap bulan sejak September 2019 hingga Mei 2024. Total yang diterima sebesar Rp4,950 miliar.
Padahal, hal itu diatur dalam Pasal 18 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Besaran Biaya Pimpinan dan Anggota, Pakaian Dinas dan Atributnya, serta sebagai biaya penunjang operasional DPRD. Kepemimpinan
Disebutkan, dalam hal pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas dan perlengkapan rumah negara, maka tidak diberikan alokasi pengeluaran rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c.
Melalui perbuatan para terdakwa, mereka memiliki Pasal Utama 2 ayat (1) dan Pasal Tambahan 3, Pasal Umum 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. .
Para terdakwa terancam hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA… MAKI Jember meminta Bacabup yang diduga terlibat korupsi mundur dari pencalonan