saranginews.com, Jakarta – Erman Gusman tampil mengejutkan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 pemilihan anggota DPD RI Daerah Pemilihan Dapil Paschim Sumatera (Dapil Sumbar) (13/7).
Mantan Ketua DPD itu masuk dalam empat calon DPD peraih suara terbanyak di daerah pemilihan Sumbar.
Baca Juga: MK Menang, Armaan Guzman Raih Gelar Putri di AS
Meski menghadapi sejumlah kendala, mulai dari pencabutan pencalonannya dari daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 hingga kampanye hitam yang kontroversial, Irman Guzmán masih berpeluang kembali ke Senyan.
Peluang Erman Guzman kembali ke Senyan tercermin dari hasil quick count riset SBLF MY yang menunjukkan MOE sebesar 3,1 persen di 800 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sumbar.
Baca Juga: Mantan Ketua MK Yakin Armaan Gusman Berhak Kontestasi Pilkada DPD PSU di Sumbar
“Setelah entri data 100 persen, SBLF QC memberikan 18,18 persen, Muslim M Yatim 16,74 persen, Jelita Donal 13,7 persen, dan Irman Gusman 11,87 persen,” kata Direktur SBLF Myreset Ado Andreef, Senin (15/7).
Jika hasil hitung cepat ini sesuai dengan hasil akhir penghitungan ulang suara KPU, Erman Gusman akan menjadi anggota DPD termahal di Indonesia.
Baca Juga: Kuasa Hukum Armaan Guzman Yakin MK Kabulkan Permohonan PSU, Ini Alasannya
Alasan diadakannya PSU karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima perkara perselisihan pemilu yang diajukan Erman Gusman.
PSU Pilkada Sumbar yang akan mengantarkan Arman Gusman ke DPD menelan biaya tak kurang Rp 360 miliar.
Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sumbar LHKP Yusmari memuji ketangguhan dan perjuangan Arman Gusman untuk lolos menjadi DPD setelah melalui proses panjang dan banyak rintangan.
Menurut Yusmeri, perjuangan Armaan meraih PSU dan lolos ke DPD tanpa promosi merupakan tantangan berat.
Erman Guzman tidak mengadakan sosialisasi atau demonstrasi di Sumbar karena calon anggota DPD tidak diperbolehkan berkampanye selama proses PSU.
“Kami berupaya meningkatkan kapasitas yang ada di serikat pekerja untuk melaksanakan pilihan Pak Arman,” kata Yusmari.
Tak hanya itu, Armaan juga harus menghadapi kasus pemerasan korupsi yang kontroversial, kata Yusmari.
Meski demikian, Arman Gusman rupanya masih dipercaya masyarakat Sumbar.
Menurut Yusmari, masyarakat Sumbar merupakan pemilih yang serius dan cerdas.
“Karena putusan MK bukannya tidak disetujui, itu membuktikan Pak Arman tidak ada masalah. Kata Yusmari, buktinya masyarakat masih percaya pada Arman Guzman, mereka terkena dampak dari permasalahan tersebut. Tidak ada.
Dalam dunia politik, menurut Yusmeri, lawan politik terkadang melakukan kampanye palsu untuk mengalahkan calon lain.
“Tapi ternyata masyarakat menginginkan Erman Gusman kembali (mewakili Sumbar di DPDRI),” jelasnya.
Asrenaldi, guru besar komentator politik dan hukum Universitas Andalus, mengaku tak heran melihat Arman masuk empat besar dalam penghitungan cepat pemilu DPD PSU daerah pemilihan Sumbar.
Prof. Menurut Asrinaldi, sejauh ini Iran mendapat dukungan kuat.
“Sebelum dicoret KPU, basis pendukung Arman memang besar, karena Arman Guzmán punya jaringan akar rumput yang kuat,” kata Profesor Asrinaldi.
Profesor Asrinaldi juga menyinggung kampanye hitam yang dilancarkan untuk menghentikan Armaan.
Namun masyarakat Sumbar menilai eksperimen Arman yang digunakan dalam Black campaign adalah jebakan.
Sekadar informasi, kembalinya Arman Guzmán ke DPD melalui proses yang panjang dan berlarut-larut.
Tak hanya mendapat kampanye hitam, ia juga dikeluarkan dari DCT oleh KPU, meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Arman ditetapkan sebagai calon pada pemilu 2024.
Erman kemudian menggugat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada KPU.
Hasilnya, DKPP memutuskan Komisioner KPU bersalah dan melakukan pelanggaran kode etik berat.
Tak berhenti sampai disitu, Arman pun mengajukan perkara perselisihan pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Tak disangka, Armaan yang tidak ikut serta dalam pemilu tersebut diterima perkaranya di Mahkamah Konstitusi.
Alhasil, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU menggelar PSU Pemilu DPD 2024 untuk seluruh wilayah Sumbar.
Keputusan Mahkamah Konstitusi juga mengejutkan karena PSU pemilu DPD belum pernah dilaksanakan di provinsi tersebut sebelumnya. (mar1/jpnn)