DPO Kasus Penipuan Ini Pasrah saat Ditangkap Tim Tabur di Salatiga

saranginews.com, SLEMAN – Tim Penangkapan Buronan Kejaksaan Tinggi (Tabur) Daerah Khusus Yogyakarta menangkap Noor Anwar, terpidana kasus penipuan sertifikat tidak bergerak aset, orang yang sudah masuk daftar pencarian orang atau DPO.

Kepala Bagian Penerangan Hukum Buatan Kejaksaan Herwatan mengatakan, terpidana Noor Anwar (59 tahun) ditangkap kelompok Tabur pada Sabtu (13 Juli) pukul 13.30 WIB di Guest House UKSW, Jalan Laksda Adisucipto, Salatiga, Pusat. Jawa.

BACA JUGA: Petugas Perlindungan Data yang Bunuh Pegawai Koperasi Akhirnya Menyerahkan Diri ke Hantu Korban

“Diselenggarakan sekaligus presentasi pada acara Giveaway Kacamata Gratis di Kota Salatiga,” kata Herwatan, Senin (15/7).

Tahanan Noor Anwar bekerjasama ketika bergabung dengan kelompok Tabur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Kejaksaan Sleman.

BACA JUGA: Gambar Irjen Ahmad Luthf Viral, Isyarat Kuat Adanya Kemungkinan Pelanggaran

Diperiksa secara medis dan dinyatakan sehat, Noor Anwar langsung dijebloskan ke Lapas Sleman Lantai II B.

Kasus penipuan sertifikat tanah bermula ketika terdakwa I Mohammad Jai bin H. Kastindan dan terdakwa II Noor Anwar bin Soediaso Pertomo didakwa melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Pasal 1 atau Pasal 372 dakwaan kedua. serta pasal 55 ayat 1 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Donald Trump Ditembak, Begini Reaksi Presiden Jokowi

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menetapkan kedua terdakwa melakukan tindak pidana penipuan yang sama dan masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Berdasarkan permohonan jaksa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman pada tanggal 28 Februari 2019 memutuskan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana biasa yaitu penipuan dan masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Upaya kasasi kedua mereka ke Mahkamah Agung Yogyakarta justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman, dan upaya kasasi kedua mereka juga ditolak Mahkamah Agung.

Usai menerima putusan kasasi, JPU Sleman langsung mengeksekusi terdakwa I Mohammad Jain.

Namun saat dieksekusi, terdakwa Noor Anwar bin Soediaso Pertomo tidak hadir di tempat yang didakwakan, kata Herwatan (ant/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *