saranginews.com, Pekanbaru – Ditres Crimsus Tim Reserse Tipikor Polda Riau mengubah status kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) palsu di Sekretariat DPRD Provinsi Riau yang melibatkan mantan Plt Wali Kota Pekanbaru Muhlihun dari tahap penyidikan ke tahap penyidikan I menariknya ke atas.
Hal ini terjadi setelah tim penyidik memeriksa beberapa saksi dan akhirnya menemukan hikmahnya, membenarkan adanya tindak pidana dalam praktik SPPD palsu pada tahun 2020-2021.
Baca juga: Polisi Selidiki Insiden Perjalanan Dinas Palsu di Setwan DPRD Riau
“Selama proses penyidikan, kasus palsu SPPD Setwan DPRD Riau telah dilakukan dengan sempurna dan kami memberikan gelar perkara. Kami berkesimpulan layak untuk dilanjutkan proses penyidikan,” kata Kares. Selasa (16/7), Polda Riau, penyidikan Kapolri Nasriadi.
Untuk itu, tim penyidik menaikkan status perkara tersebut ke penyidikan pada Jumat (12/7), lanjut Kombes Nasriadi.
Artikel terkait: Direktur Pendidikan Provinsi Riau ditahan jaksa terkait gugatan palsu SPPD senilai Rp2,3 miliar lebih
“SPDP akan segera kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau untuk memastikan dibukanya penyidikan kasus ini,” tegasnya.
Nasriadi juga mengatakan partainya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Plt Jaksa Bupati Tanimbar Tetapkan SPPD Tersangka Korupsi Palsu
“Kami akan segera menetapkan tersangkanya,” kata Nasriadi.
Sebelumnya pada Senin (1/7), mantan Plt Wali Kota Pekanbaru Muhlifun atau lebih akrab disapa Woon menanggapi panggilan penyidik.
Uun diperiksa sekitar 10 jam.
Ujian Uun saat menjabat Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau periode 2020 hingga 2021.
Selain Uun, Ditres Crimsus Polda Riau memanggil belasan lebih saksi.
Sejauh ini tiga puluh saksi telah diperiksa selama penyelidikan.
Terkait kerugian negara, lanjut Kombes Nasriadi, tim penyidik masih berkoordinasi dengan BPKP untuk mengetahui kerugian negara. (mcr36/jpnn) Jangan lewatkan video terbaru :