Direktur HAI Desak KPK Segera Tindak Lanjuti Aduan Soal Gratifikasi di KPU DKI Jakarta

saranginews.com, JAKARTA – Direktur Haider Alvi Institute (HAI) Samdri Rumanama meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait sikap berpuas diri anggota KPU DKI Jakarta.

“Saya mendesak KPK segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut sebagai bentuk komitmen KPK dalam memberantas korupsi dan sikap berpuas diri,” kata Samdri Rumanama kepada awak media, Minggu (14/7).

Baca Juga: Forum Peduli Indramayu Minta Polda Jabar Usut Aliran Dana KPUD Peristiwa Memuaskan

Menurut dia, jika lembaga antirasuah terlambat menindaklanjuti pengaduan masyarakat, maka citra perusahaan minyak tersebut akan terpuruk.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lamban dalam menyelidiki pengaduan masyarakat yang memiliki temuan lapangan yang kuat mengenai penyalahgunaan jabatan.

Baca Juga: SIL Beri Klarifikasi Soal Sidang Pungli dan Gratifikasi

Padahal individu anggota CPU DKI Jakarta sudah tahu identitasnya, kenapa BPK lama meresponsnya, kata Samdri.

Ia mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi harus segera mengambil langkah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi untuk menciptakan suasana demokratis.

Baca Juga: Kasus Pungli dan Gratifikasi SYL, Cassidy Sebut Itu Semua Dilema Eselon I

Saya berharap Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menyelesaikan permasalahan tersebut sehingga pemilu khususnya di DKI Jakarta dapat berjalan damai dan bersih, kata Samdri.

Sebelumnya, anggota KPU DKI Jakarta berinisial DW dilaporkan ke KPK karena diduga menerima gratifikasi.

Laporan tersebut disampaikan kuasa hukum tergugat Saiful karena tergugat menduga ada calon legislatif yang menang di Dapil X Jakarta pada pemilu 2024 (ast/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *