Bareskrim Bongkar Sindikat TPPO Jaringan Internasional yang Rugikan Negara Rp 59 Miliar

saranginews.com, Jakarta – Direktorat Cybercrime Polri Bariskrem berhasil mengungkap jaringan sindikat perdagangan kriminal (TPPO) internasional. Dari penemuan tersebut, ada empat orang tersangka yakni ZS, M, H dan NSS.

Direktur Cybercrime Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, kasus tersebut pertama kali terungkap setelah tersangka NSS ditangkap pada Agustus 2023.

Baca Juga: Terpidana Pembunuh di Vina Cirebon Harus Lapor Inspektur Rodian ke Pariscream

Lalu saat kami selidiki, ada entitas lain di Abu Dhabi yang menjalankan kerja serikat ini berinisial ZS.

“Para tersangka beroperasi di luar wilayah Indonesia, sehingga penyidik ​​mengajukan permintaan Red Notice kepada Interpol melalui NCB Interpol Divhubinter Polri, dan diterbitkan Red Notice terhadap tersangka berinisial ZS yang diketahui bernama Colby pada 1 Desember 2023,” dia ungkapnya dalam konferensi pers. Konferensi pers. Selasa (16/7/24).

Baca Juga: Bongkar Penipuan Online dan TPPO, Bareskrim Tangkap Satu WN China

Dia kemudian ditangkap dan diketahui bahwa ZS berkewarganegaraan Tiongkok adalah pemimpin kelompok penipuan tersebut. Tersangka juga mempekerjakan 17 warga negara Indonesia, 10 warga negara Thailand, 21 warga negara Tiongkok, dan 20 warga negara India.

“Tersangka ZS menyewa tersangka NSS yang merupakan penerjemah untuk menjelaskan kepada warga Indonesia cara melakukan penipuan paruh waktu,” kata Himawan.

Baca juga: Grant Thornton mengatakan investasi di sektor siber harus menjadi prioritas

Dia menjelaskan, setelah dikembangkan lebih lanjut, penyidik ​​menangkap tersangka lainnya, M, yang berperan sebagai penyalur WNI untuk bekerja paruh waktu di penipuan tersebut. Bahkan, saat ditawari pekerjaan, WNI disebut-sebut bekerja di depan komputer.

Tersangka lain yang ditangkap adalah H, yang merupakan operator penipuan paruh waktu, kata manajernya. Selain itu, terdapat empat buronan WNI lainnya yang telah diterbitkan surat perintah penangkapannya, dan akan diterbitkan surat perintah penangkapan terhadap satu orang WNA.

“Sebanyak 823 WNI menjadi korban perdagangan manusia antara tahun 2022 hingga 2024. Awalnya tersangka menawari mereka pekerjaan sebagai operator komputer,” kata mantan Kapolsek Kotavaringin Timur itu.

Jaringan ini juga beroperasi di India, China, dan Thailand dengan total kerugian ketiga negara tersebut sebesar Rp 1,5 triliun, kata Himavan. Ia mengatakan Indonesia sendiri mengalami kerugian sebesar Rp 59 miliar.

Hingga saat ini kami masih berupaya menyita aset-aset yang diduga masih berada di Abu Dhabi, kata Himawan.

Para terdakwa dijerat Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) dan atau Pasal 51 Ayat (2) jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Elektronik. informasi dan transaksi dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 jo Pasal 69 KUHP. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (KOI/JPNN)

Baca artikel lainnya…Indonesia sedang menyaksikan salah satu serangan siber terbesar, apa maksudnya?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *