saranginews.com, Jakarta – Aktor Ammar Soni divonis 12 tahun penjara karena kasus peredaran narkoba.
Pada Selasa (16 Juli), jaksa penuntut (JPU) mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca juga: Irish Bella berdoa untuk kesembuhan Ammar Soni pasca rehabilitasi
Dalam persidangan di depan e-court, jaksa Ammar Soni memvonis Soni 12 tahun penjara berdasarkan Art. 114 bagian 1 UU Narkotika dan denda Rp 2 miliar.
“Terdakwa divonis 12 tahun penjara dan pengurangan denda Rp 2 miliar diringankan menjadi enam bulan penjara,” kata Azam Akhmad Aksya dari jaksa.
Baca Juga: Ammar Soni yang Ditangkap Tiga Kali Karena Narkoba, Akan Jalani Rehabilitasi Lagi
Jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara karena Ammar Soni memberikan modal Rp50 juta kepada terdakwa Agri untuk jual beli narkoba.
Mantan suami Irish Bella itu membantah memberikan modal kepada Agri untuk bisnis ilegal tersebut.
Baca juga: Ini Alasan Ammar Soni Kembali Ajukan Rehabilitasi
Sementara itu, jaksa menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Agri.
Ammar Soni meneruskan semua tuntutan itu kepada pengacaranya.
“Saya serahkan pada penasihat hukumnya,” kata Ammar kepada Soni.
Ammar Soni diketahui sudah tiga kali ditahan polisi terkait kasus narkoba.
Ia akhirnya ditangkap pada Desember 2023 oleh Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Tangsel.
Ammar Soni ditangkap dengan barang bukti kepemilikan paket sabu dan ganja. (Ted/JPNN)