3 Eks Pejabat Kemenhub Didakwa Sudah Merugikan Negara Rp 1,15 Triliun

saranginews.com, Jakarta – Tiga pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi tersangka korupsi senilai $1,15 triliun dalam proyek pembangunan kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan sejak 2017. Tahun 2023.

Ketiga pejabat tersebut adalah Ahmad Afif Setiawan, eks Perwira Perkeretaapian Regional Sumut Wilayah I (PPK), PPK Pembangunan Kereta Api Besitang-Langsa, Halim Hartono, mantan Kepala Dinas. Seksi Prasarana Pusat Rekayasa Kereta Api Regional Sumatera, sebelah utara Riki Meidi Yuvana.

Baca juga: Korupsi Pembangunan Kereta Api Besitang-Langsa merugikan negara sebesar $1,15 triliun.

“Perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian keuangan sedikitnya sebesar 1,15 triliun dolar AS atau kurang, sebagaimana tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan kerugian keuangan negara,” kata Jaksa Penuntut Umum Andi Setyawan dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin. (15/7).

Tiga pejabat Kementerian Perhubungan Jalan, antara lain Ketua Balai Teknik Perkeretaapian Daerah Sumut 2016–2017 Nur Setiawan Sidik dan Ketua Balai Besar Teknik Perkeretaapian Daerah Sumut 2017–2018 Nur Setiawan Sidik, divonis bersalah atas tuduhan korupsi. , Amanna Gappa, ketua tim ahli PT Dardela Yasa, menggunakan Arista Gunawan.

Baca juga: Pengendara Sepeda Motor Meninggal Setelah Ditabrak Kereta Api di Palembang, Tahu Kejadiannya

Kemudian PT Tiga Putra Mandiri Jaya, PT Teman Penerima Manfaat Dakwah Freddy Gondowardojo, Kepala Balai Teknik Kereta Api Sumut 2015-2016 bersama Hendi Siswanto, Dirjen Perkeretaapian. 2016-2017 Dinas Perhubungan Praestio Boeditjajono. Para terdakwa telah diadili dalam berkas terpisah.

Jaksa meyakini dia melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kekuasaan dan memperkaya diri sendiri serta orang lain dan perusahaan karena jabatannya.

Baca juga: Pengendara Sepeda Motor Meninggal Usai Ditabrak Kereta Api di Palembang

Dengan demikian, ketiga terdakwa disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian 2, Bagian 1 atau Pasal 3, Bagian 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Bagian 1 Pasal 55 KUHP (KUHP).

Untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, jaksa mengungkapkan para terdakwa melakukan penggelapan kepada Afif sebesar Rp10,59 miliar, Noor Setiawan sebesar Rp3,5 miliar, Amanna sebesar Rp3,29 miliar, Ricky sebesar Rp1,04 miliar, Halim sebesar Rp28,13 miliar, dan Halim sebesar Rp28 miliar. 13 miliar kepada Arista dan/atau PT Guna Dardela Diperkaya. 12,34 miliar dolar

Selain itu, suap juga diberikan kepada Freddy dan atau PT Tiga Putra Mandiri Jaya sebesar Rp64,3 miliar, Prasetyo Rp1,4 miliar, dan beberapa pihak lainnya total Rp1,03 triliun.

Jaksa menemukan bahwa terdakwa melakukan korupsi dengan membagi paket pembangunan kereta api Besitang-Langsa senilai kurang dari $100 miliar menjadi 11 paket konstruksi dan empat paket pengendalian untuk menghindari alur kerja yang rumit. Lelang menggunakan metode penilaian pasca kualifikasi.

Proyek tersebut bernilai sekitar Rp 1,36 triliun dengan kontrak multiyears berdurasi tiga tahun mulai 2017 hingga 2019.

Selanjutnya, para tergugat bertemu dengan perusahaan pemenang tender pembangunan Kereta Api Besitang-Langsa dari BSL-1 hingga BSL-11 dan mengatur informasi cara kerja.

Para terdakwa juga telah menyerahkan persyaratan seperti bukti kepemilikan perusahaan Multi Tamping Tier (MTT) dan pengesahan dengan security challan.

Syarat tersebut hanya bisa dipenuhi oleh PT Mitra Karya Prasarana milik Freddy Gondowardojo, kata KPU Andy Setyawan. (Antara/JPNN)

Baca artikel lainnya… Perjalanan dengan KA Blambangan Express dan Kereta Ekonomi Banyubiru kini semakin nyaman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *