saranginews.com, JAKARTA – Polisi mengungkap motif yang menyebabkan mantan manajer artis Fujianti Utami Putri, Batara Ageng (BA), menggelapkan Rp1,3 miliar.
Kepada polisi, Batara mengaku tergiur melihat keuntungan Fuji.
BACA JUGA: Mantan petinggi Fuji tersangkut penggelapan Rp 1,3 miliar
“Menurut pengakuan BA, karena melihat keuntungan FU besar, ia memanfaatkan kesempatan itu dan tergoda untuk menggelapkan dana,” kata Tomi Kurniawan, Satuan Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat, AKP, saat ditemui. konferensi pers. KAMIS.
BA menyelewengkan dana Fuji sebesar Rp 1,3 miliar hasil kerja sama dengan dua puluh instansi sejak Desember 2021 hingga Desember 2022.
BACA JUGA: Mantan manajer ditangkap, Fuji: sudah menunggu dengan itikad baik selama delapan bulan
Sebagai direktur Fuji saat itu, BA menerima Rp 500.000 per bulan dan menerima lima hingga sepuluh persen keuntungan kerja sama Fuji dengan agensi tersebut.
“Menurut keterangan Kak FU, Kak BA menerima sekitar Rp 500.000 per bulan. Namun jika ada kontrak kerja sama dengan instansi, BA mendapat untung lima hingga 10 persen setiap kontraknya, kata Tomi.
BACA JUGA: Jemaat di Jakarta Timur bentrok karena perselisihan praktik gereja
Tomi menambahkan, dalam kontrak kerja sama antara Fuji dan BA, aliran keuangan lembaga tersebut dikelola oleh BA. Namun keuntungan yang diperoleh harus ditransfer langsung ke rekening Fuji.
“Maka seharusnya kemenangan itu diberikan langsung kepada adik FU, namun setelah menunggu lama dan mendapat panggilan dari FU, ternyata uangnya tidak diberikan,” kata Tomi.
Fuji kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 7 September 2023 hingga polisi menangkap BA pada 29 Juni 2024.
Tomi menjelaskan, lamanya jeda waktu antara laporan Fuji dan penahanan BA karena BA sering berpindah-pindah lokasi sehingga undangan polisi seringkali tidak sampai ke BA.
“Kemudian permasalahan yang kita alami adalah tempat tinggal BA berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain. Jadi tidak sesuai dengan KTP, sehingga undangan yang kita kirimkan terkadang tidak diterima oleh yang bersangkutan” kata Tomi.
Tomi menambahkan, BA tidak hadir pada panggilan pertama yang diterimanya, namun BA memenuhi panggilan kedua hingga BA diinterogasi pada 28 Juni 2024 dan kemudian ditahan pada 29 Juni 2024.
“Setelah menetapkan tersangka, Saudara BA tidak memenuhi panggilan kami. Kami kemudian melakukan panggilan kedua, dan akhirnya Saudara BA bersedia menghadiri undangan tersebut dengan didampingi pengacara barunya,” kata Tomi.
Usai mengkaji laporan Fuji, mereka memeriksa tersangka BA dan tujuh saksi lainnya.
Polisi menjerat BA dengan Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Sesuai Pasal 374 dan/atau 372 KUHP, ancamannya paling lama lima tahun penjara,” kata Tomi. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA… Jumat dini hari, pengguna jalan layang Cimindi Bandung heboh