Sindir Obral HGU 190 Tahun, Mardani Komisi II: Ini Namanya IKN For Sale

Hal

“HGU itu sudah dijual sampai 190 tahun, namanya IKN dijual. Di Hong Kong sendiri, HGU itu sudah diperbolehkan 99 tahun, banyak yang belum masuk,” kata Mardani dalam siaran pers, Senin (15). . /7).

BACA JUGA: IKN Ogah Siap, Grace Natalie Nyaris Tersetrum di Jalan

Mardani juga mengatakan pemberian HGU kepada investor Indonesia sama dengan penjajahan Belanda di Indonesia yang sudah berlangsung ratusan tahun.

“Penjajah Belanda sangat berhati-hati dalam pengelolaan lahan. “Penunjukannya harus tepat waktu,” katanya.

Baca Juga: HUT RI Ke-79 di ICN, Istana Negara Cominfo, ASN Pastikan Perumahan dan Air Minum Siap

Anggota DPRD DKI I DKI Jakarta menyebut aturan pengelolaan lahan IKN inkonstitusional.

Mardani menilai kebijakan HGU bagi investor IKN yang berusia 190 tahun menunjukkan bahwa pemerintah berpihak pada pihak yang bermodal dan mengabaikan masyarakat.

BACA JUGA: Bandara Nusantara di IKN akan beroperasi hingga 17 Agustus 2024, kata Bakhil

“Hal ini jelas menunjukkan bahwa pemerintah berpihak pada pemilik modal, melindungi investor dan mengabaikan kepentingan masyarakat luas,” kata anggota DPRD Fraksi PKS itu.

Sebelumnya, Jokowi pada Kamis (11/7) menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 2024 (Perpress) tentang percepatan pembangunan TIK.

Pasal 9 Perpres tersebut menyatakan bahwa Otoritas Ibu Kota Indonesia (OIKN) dapat menentukan syarat-syarat hak atas tanah melalui siklus pertama.

OIKN juga dapat memberikan perpanjangan kepada pelaku usaha atau investor pada siklus kedua yang ditentukan dalam perjanjian.

Lebih spesifiknya, aturan tersebut memperbolehkan HGU diberikan kepada pihak swasta sampai dengan usia 95 tahun pada siklus pertama.

Perpanjangan siklus kedua juga diberikan selama 95 tahun. Oleh karena itu, HGU yang dapat diberikan adalah sampai dengan 190 tahun. (ast/jpnn)

Baca lagi artikelnya… Menteri Bahlil lupa pentingnya investasi dalam negeri untuk mengembangkan infrastruktur IKN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *