Simak, Info Penting dari KPU Untuk ASN yang Ingin Maju Pilkada Jateng

saranginews.com – SEMARANG – Komisioner KPU Jawa Tengah M. Machruz menyampaikan informasi penting kepada aparatur sipil negara (ASN) yang ingin bertarung di Pilkada Jawa Tengah 2024.

Kata dia, ASN yang akan bertanding di Pilkada 2024 tidak perlu mengundurkan diri saat mendaftar sebagai calon utama daerah.

BACA JUGA: Sosok ini dikenal sebagai lawan seimbang Anies di Pilkada Jakarta

“Saat mendaftar, ASN hanya menginformasikan kepada atasan mengenai rencana pencalonannya,” kata Machruz di Semarang, Jumat (12/7).

Sedangkan dalam penetapan bakal calon Pilkada, lanjutnya, ASN yang bertarung di Pilkada harus melampirkan surat pengunduran diri.

BACA JUGA: Pilkada Jabar Tergeser? Sandiaga Uno menjawab demikian

Menurut dia, hal itu tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan bupati.

Bagi calon bupati yang terpilih menjadi anggota dewan juga harus menyerahkan surat pengunduran diri.

BACA JUGA: ProJo Dukung 8 Tokoh Ini di Pilkada 2024, Ini Daftar Namanya

“Calon legislatif yang diangkat sebelum atau sesudah proses pencalonan harus mengundurkan diri,” ujarnya.

Menurut dia, sejauh ini baru dua daerah yang masa seleksi daerahnya masuk dalam proses pencalonan dari jalur perseorangan, yakni di Kabupaten Sukoharjo dan Tegal.

KPU di kedua wilayah tersebut masih melakukan verifikasi koreksi berkas dan verifikasi fakta.

“Masih ada kekurangan syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar perseorangan di kedua daerah,” ujarnya.

Pilkada provinsi tahun 2024 akan dilaksanakan pada bulan November, sedangkan pendaftarannya akan dilakukan pada bulan Agustus. (Antara/jpnn) Yuk tonton juga video ini!

BACA ARTIKEL LAIN… PPP Dukung Meki Nawipa-Deinas Geley Maju di Pilgub Papua Tengah 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *