Sejoli di Sukabumi Peragakan Detik-Detik Pembunuhan Bu Lili, Sadis

saranginews.com, SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal (Rekriminasi) Polsek Gegerbitung, Sukabumi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan pasutri terhadap seorang perempuan bernama Lili (50) pada Jumat (12/7).

Pembunuh sejoli tersebut adalah sang istri (IRT), warga Kabupaten Cianjur yang dibunuh di kawasan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

BACA JUGA: Brigjen Kristomei pastikan TNI akan mengusut keterlibatan oknum dalam pembunuhan Riko.

Rekonstruksi yang dilakukan di banyak tempat di wilayah Kecamatan Gegerbitung untuk mengungkap tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan terhadap Lili (50) yang saat ini sedang diselidiki Polsek Gegerbitung, kata Kapolsek Gegerbitung Bayu Sunarti. dikatakan. Agustina di Sukabumi, Jumat.

Kedua kekasih yang menjadi tersangka kasus pembunuhan tersebut adalah WS (35) warga Kecamatan Gegerbitung dan NAA (30) warga Kabupaten Cianjur yang banyak membuat film dalam rekonstruksi tersebut.

BACA JUGA: Ginting Dibebaskan Sebagai Tersangka Pembakaran Rumah Jurnalis di Karo, Perannya Terungkap.

Penyidikan bermula dari perkenalan tersangka dengan korban di kantor penyanderaan di Cianjur. WS dan NAA kemudian menyusun rencana untuk mengakhiri hidup korban dan mengambil alih harta milik Lil.

Adegan lainnya, kedua tersangka membawa korban pergi dengan mobil berwarna merah, disusul dengan rekaman tersangka membunuh, merampas harta benda, dan membuang korban.

BACA LEBIH LANJUT: Guru Tertular Virus Saat Perkuliahan, UMS Selidiki.

Keduanya menceritakan kejadian saat mereka menjual perhiasan korban ke toko emas yang ternyata emasnya palsu.

Pada episode 7-9 terungkap bagaimana tersangka membunuh tersangka, yakni dengan cara mencekik leher ibu rumah tangga tersebut, namun Lili meronta, hingga akhirnya NAA melepas sabuk pengaman dan mengikatkannya di leher wanita tengah tersebut.

Selain itu, NAA dengan gugup meminta pacarnya, WS, untuk ikut menarik dan mengencangkan sabuk pengaman.

Sepeninggal Lili, para pembunuh sadis itu mengambil perhiasan palsu dan menggondol uang korban yang hanya berjumlah 108 ribu rubel. Mereka kemudian melanjutkan perjalanan mencari tempat untuk membuang jenazah.

Pada episode 10, NAA dan WS mengungkap bagaimana mereka membuang jenazah korban di hutan dan melanjutkan praktik NAA yang menjual perhiasan korban yang ternyata emas imitasi.

Menurut Iptu Bayu, dalam rekonstruksi tersebut terdapat 23 adegan kedua tersangka yang menjadi kronologi kasus pembunuhan berantai tersebut. Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka didampingi kuasa hukumnya.

Hasil rekonstruksi ini juga untuk mendukung penyidikan dan dilakukan untuk kepentingan penyidik ​​mendapatkan kebenaran perkara dan upaya klarifikasi perkara, ujarnya.

Setelah direhabilitasi, kedua tersangka dikembalikan sebagai warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Warungkiara (Lapas), Kabupaten Sukabumi.

Satpol PP Sukabumi dan Inafis, perwakilan Pemerintah Kota Sukamanah, kuasa hukum tersangka, keluarga korban dan sejumlah jurnalis juga turut serta dalam rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut.

Kasus pembunuhan berencana ini awalnya terungkap saat warga menemukan mayat seorang perempuan di hutan Jalan Pasirsireum, Kecamatan Gegerbitung pada 28 Juni 2024.

Apabila para rasul yang mendatangi para wanita yang pernah berdakwah, mereka disebut rasul yang telah diberitakan dalam pekerjaan dakwah.

Polisi gabungan Reskrim Polres Gegerbitung dan Reskrim Polres Sukabumi menangkap kedua pria tersebut di rumahnya beberapa hari setelah jenazah ditemukan, atau tepatnya pada 29 Juni.

Atas perbuatannya, sepasang kekasih tersebut terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (ant/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *