saranginews.com, JAKARTA BARAT – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan putusan bersalah terhadap seorang warga bernama Lily dalam kasus perselisihan yang terjadi di Kuil Meta Karuna Maitreya di Perumahan Green Garden 04 Blok No 16, Jakarta Barat. Lily dinyatakan bersalah memalsukan dokumen.
Sidang putusan tersebut digelar PN Jakarta pada 10 Juli 2024. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Joswardi dengan didampingi Christian Porunduno Diati dan Astar Octavi selaku hakim pendamping.
Baca Juga: Pertunjukan Kecapi Gumbo Buddha, Pengabdian Pupuk Kaltim Terhadap Pelestarian Seni dan Budaya
“Menyatakan bahwa terdakwa Lily, anak perempuan Hansen, secara sah dan mutlak bersalah melakukan tindak pidana menyuruhnya untuk mencantumkan dalam suatu akta yang dapat dipertanggungjawabkan segala keterangan palsu yang berkaitan dengan sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan dalam akta itu, dengan maksud untuk menggunakan atau mengajak orang lain untuk menggunakan karya tersebut seolah-olah “apabila pernyataan tersebut sesuai dengan kebenaran, jika digunakan dapat menimbulkan kerugian,” ujar Ketua Hakim Joswardy.
Dalam putusannya, Majelis Hakim memvonis Lili satu tahun dua bulan penjara.
Baca Juga: Di Hari Raya Waisak, BRI Peduli Salurkan Bantuan Prasarana dan Prasarana Pura
Keputusan ini disambut baik oleh penasihat hukum Yayasan Metta Karuna Maitreya, Dyantori. Baginya, putusan ini memenuhi rasa keadilan komunitas Budha di vihara.
“Umat Buddha di vihara ingin mengucapkan terima kasih kepada dewan peradilan yang menyelidiki kasus tersebut dan Bapak dapat kembali bekerja dengan tenang tanpa diganggu dan dibawa pergi secara paksa,” kata Diantori.
Baca Juga: Lahan Wihara Amurwa Bhumi Dicaplok Perusahaan, Wakil Menteri ATR/BPN Turun Tangan
Berdasarkan dakwaan jaksa dan putusan pengadilan, Diantori mengatakan klaim hilangnya SGB tidak benar. Sebagaimana telah berkali-kali disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum dan para saksi di ruang sidang bahwa SHGB 7465 yang berada di bawah kendali Yayasan Metta Karuna Maitreya dan tersimpan rapi di brankas Bank UOB selama ini tidak pernah hilang.
“SHG candi tidak pernah hilang, jadi jangan memberikan ganti rugi kepada terdakwa atas hilangnya SHG tersebut, apalagi membuat LP tersebut hilang ke Polsek Serpong dan Polres Jakarta Barat karena proses penukaran sertifikat.” Diantori menjelaskan.
Berdasarkan hal tersebut, tudingan Vihara Meta Karuna Maitreya sebagai tempat ibadah tanpa izin terbukti salah. Dalam keputusan ini, tuduhan tersebut tidak berdasar.
“Umat Buddha berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Mahkamah Agung RI, atau Kepolisian Republik Indonesia dapat melindungi masyarakat yang teraniaya, karena banyak umat Buddha yang telah melalui proses hukum yang panjang untuk melindungi Vihara Meta Karuna Maitreya tercinta.” “, pungkas Diantori. (cuy/jpnn)
Baca artikel lainnya… Warga Desa Chimsen Chanjur Tolak Pembangunan Vihara PP ISCA: Penolakan Keberagaman