saranginews.com – Partai Demokrat DKI Jakarta melaporkan Komisioner CPU Jakarta Utara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran penggelembungan suara yang terjadi di Daerah Pemilihan (DAPIL) 2 Jakarta.
Lebih lanjut, pelanggaran tersebut dikukuhkan dengan keputusan Bawaslu DKI Jakarta nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/12.00/III/2024, tanggal 3 April 2024 dan nomor: 003/LP/ADM.PL/BWSL . PROV/12.00 /III/2024, 4 April 2024.
Baca juga: Begini Kata PSI soal Duo Kaesang – Jusuf Hamka di Pilgub Jakarta
Dalam putusan tersebut disebutkan CPU Jakarta Utara terbukti melakukan pelanggaran administratif.
Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, keputusan itu diambil Partai Demokrat Jakarta dengan melaporkan Plt Ketua dan Anggota CPU Jakarta Utara ke DKPP.
Baca juga: Khofifah-Emil Kembali Dapat Dukungan Demokrat untuk Maju di Pilgub Jatim 2024
Sehingga dapat dilakukan penyidikan dan penuntutan serta dikenakan sanksi yang berat agar hal serupa tidak terulang lagi di kemudian hari, kata Mujiyono dalam keterangannya, Sabtu (13/7).
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta berharap penyelenggara pemilu bisa bekerja profesional dan bertanggung jawab dalam menjaga suara masyarakat.
Baca Juga: 2 Assonist Rumah Jurnalis di Karo Digaji Segini oleh Free Ginting, Apa Motifnya?
Menurut dia, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) seperti di Dapil 2 Jakarta tidak perlu terjadi jika penyelenggara pemilu bekerja profesional dan bertanggung jawab.
“Kami sangat bersyukur atas kemenangan ini dan saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pengurus Partai Demokrat DKI Jakarta yang telah berjuang keras tanpa kenal lelah,” ujarnya.
Diketahui, Putusan PHPU Mahkamah Konstitusi (MC) Nomor: 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 memerintahkan CPU Kota Jakarta Utara melakukan penghitungan ulang suara pada tahun 233. Pembungkaman TPS untuk Dapil 2 PPC sesuai hasil form C.
Dari rekapitulasi pemungutan suara ulang, calon legislatif Partai Demokrat Neneng Hasanah berhak merebut kembali kursi DPRD DKI Jakarta.
Dalam perkara ini, Mujiyono memberikan kewenangan kepada Yunus Adhi Prabowo, Ronald Anthony Sirait, dan Yusuf Berlin selaku Badan Hukum dan Keamanan Partai (BHPP) Partai Demokrat DKI Jakarta untuk melaporkan penjabat Ketua dan Anggota KPU Jakarta Utara ke DKPP. .
Alhamdulillah, laporan atau pengaduan ke DKPP telah diterima dengan nomor: 395/01/-11/Set-02/VII/2024 tanggal 11 Juli 2024, kata Ketua BHPP DKI Jakarta Partai Demokrat itu. Yunus Adhi Prabowo.
Sebelum melaporkan CPU Jakarta ke DKPP, Yunus mengatakan, Partai Demokrat telah membuktikan pelanggaran yang dilakukan dengan membungkam PPC CPU Kota Jakarta Utara sesuai dengan keputusan Bawaslu DKI Jakarta Utara yang menyatakan CPU Jakarta Utara ditemukan. telah melakukan pelanggaran administratif. Pelanggaran.
Mahkamah Konstitusi kemudian memerintahkan CPU Kota Jakarta Utara melakukan penghitungan ulang suara di 233 TPS di Kecamatan Silinsing, Jakarta Utara.
Putusan MK tersebut sesuai dengan perkara nomor: 9-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diputus pada 10 Juni 2024. (mcr4/jpnn) Simak! Video Pilihan Editor: