MAKI Jember Minta Bacabup yang Diduga Terseret Korupsi Mundur dari Pencalonan

saranginews.com, JEMBER – Masyarakat Anti Korupsi Jawa Timur (MAKI) merespons perkembangan kasus dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan sejumlah pejabat DPRD Jatim.

Ketua MAKI Jember Heru Satriyo mengatakan, pihaknya juga tengah memantau persoalan larangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap empat anggota DPRD Jatim terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah.

BACA JUGA: Pendaftaran Calon Dewan Pemberantasan Korupsi Tak Senyap Tahun 2019, Ini Alasannya

Heru menjelaskan, berdasarkan informasi KPK, nama anggota DPRD Jatim tersebut antara lain Kusnadi (Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024) dan Anik Maslachah (Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024). , Anwar Sada (Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024) dan Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024).

“Tentu kami menghormati larangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap empat anggota DPRD Jatim. Kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak, kata Heru dalam keterangan pers, Senin (15 Juli).

BACA JUGA: 5 manfaat air kayu manis dicampur madu, bikin gairah pasangan makin panas

Heru mengatakan, pihaknya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi hibah di Jawa Timur.

Heru menyebut salah satu pihak yang seharusnya diperiksa dalam kasus GF. Ia juga akan dilantik menjadi Wali Kota Jember pada Pilkada 2024.

BACA JUGA: Wuling Semakin Dekat dengan Warga Jatibarang

“GF juga harus diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena berpotensi terlibat dalam kasus dugaan korupsi hibah di Jawa Timur,” kata Heru.

Heru pun meyakini tidak ada orang yang tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Jatim.

“Seluruh anggota Fraksi DPRD dan seluruh anggota DPRD Jatim juga dijamin berpotensi untuk terlibat, karena masuknya dana hibah Jatim akan bermanfaat bagi semua pihak,” ujarnya.

Untuk itu, ia meminta GF mundur dari pencalonan Bupati Jember pada Pilkada 2024.

Diketahui, selain mencekal Kusnadi (Ketua DPRD Jatim), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah rumah calon calon bupati Bangkalan Mahfud yang juga anggota DPRD Jatim. untuk periode 2019-2024.

Karena kejar-kejaran PKC, Mahfud mundur dari pencalonan bupati Bangkalan.

KPK melakukan penggeledahan pada Selasa (9 Juli). Kabar mundurnya Mahfud dari pencalonan disampaikan kader PDIP kepada awak media IMC Perum, Jumat (7 Desember).

Mahfud bahkan mengundurkan diri dari jabatan anggota DPRD Jatim yang baru kembali dimenangkannya pada pemilu 2024.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian dana hibah kepada kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pihaknya mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dalam kasus ini pada 5 Juli 2024.

Dalam Sprindim kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang tersangka, 4 orang diantaranya sebagai penerima, 17 orang tersangka sebagai donatur, kata Tessa.

Tessa menjelaskan, kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA… Kesetiaan Nina Agustina membuat masyarakat Indramayu semakin mencintainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *