Lakukan Interupsi, Senator Filep Wamafma Mengkritik Ketua DPD RI Saat Sidang Paripurna, Begini Alasannya

saranginews.com, JAKARTA – Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma menyela Sidang Paripurna DPD RI pada Jumat (12/7/2024).

Filep adalah orang pertama yang memberhentikan Presiden DPD RI LaNyalla Mahmoud Mattaliti karena merasa perbuatannya diduga melanggar tata tertib DPD RI periode 2024-2029.

BACA JUGA: Senator Filep Wamafma mendesak BPK mengkaji cost recovery Tangguh LNG, Pupuk Kaltim dan Dana Otsus

Seperti diketahui, rapat paripurna DPD RI diwarnai ricuh karena para senator tidak mencapai kesepakatan pengesahan peraturan DPD RI tahun 2024-2029.

Saat Presiden DPD RI LaNyalla Mahmoud Mattalitti membacakan rancangan kode etik tersebut, interupsi dari anggota pengadilan meramaikan suasana.

BACA JUGA: Tanggapi Pernyataan Paket Kepemimpinan LaNyalla Cs, File Senator: Boleh Langgar Hukum dan Etika

Rancangan peraturan tersebut merupakan hasil kerja kelompok kerja (timja) yang merencanakan perubahan peraturan tersebut beberapa waktu lalu.

Gangguan yang berujung protes mendekati meja pimpinan DPD RI itu terjadi ketika LaNyalla tidak menanggapi beberapa interupsi peserta tes.

BACA JUGA: Pilkada 2024, Senator Philep Minta Menko Polhukam Dengarkan Tuntutan Hak Sipil Masyarakat Asli Papua

“Saya yang pertama menginterupsi rapat paripurna (DPD RI, red.). Karena saya mengapresiasi sikap pengurus DPD RI yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan. Hal ini menimbulkan serangkaian permasalahan yang kemudian berujung pada perubahan terbatas pada Pedoman Perilaku DPD RI. Oleh karena itu, dibentuklah panitia khusus (pansus) dalam Rapat Paripurna,” kata File, Sabtu (13/7/2024).

Lebih lanjut dijelaskannya, dalam peraturan DPD RI, setiap perubahan atau rumusan peraturan di DPD RI memerlukan pembentukan panitia khusus.

Filep yang tergabung dalam Panitia Khusus Bidang Tata Usaha DPD RI menjelaskan bahwa setiap pembahasan dan mekanisme kerja internal DPD RI harus sesuai dengan peraturan, termasuk penyelarasan peraturan DPD RI dengan panitia perumus RI. hal itu bertentangan dengan aturan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Kemudian tahap Harmonisasi sudah selesai oleh Panitia Khusus, kemudian laporan itu seharusnya disampaikan ke Paripurna, namun pengurus DPD mengaku masih ada hal yang perlu diperhatikan dari hasil Pansus tersebut, sehingga hasilnya Disampaikan kepada pengurus Pansus hasil kerjanya, lalu pengurus membentuk Satuan Tugas (Timja). Hal ini salah dan saya sampaikan kritiknya. “Kalau pengurus membentuk panitia khusus, tidak diatur dalam Surat Perintah Nomor 1 tahun 2022 dan bahkan tidak diperbolehkan. Ini melanggar SK,” ujarnya.

Ketua Pengurus DPD I RI ini menegaskan, agar Tata Tertib DPD RI ditaati sebagai peraturan tertinggi dalam lembaga, sehingga di atas segalanya adalah kepentingan dan jauh dari kepentingan politik.

Terkait hal itu, pertanyaan saya kepada Dewan Kehormatan DPD RI apakah pelanggaran aturan yang dilakukan pimpinan DPD RI termasuk pelanggaran atau tidak. Kedua, saya juga menanyakan kepada panitia pembentuk undang-undang apakah peraturan DPD RI yang dikembangkan oleh Kelompok DPD RI yang dibentuk oleh Ketua DPD RI sudah sesuai dengan mekanisme atau proses pembuatan peraturan perundang-undangan? dia berkata.

“Saya kira benar Dewan Kehormatan menegaskan bahwa langkah pengurus DPD RI tidak melanggar aturan, namun kelompok yang dibentuk pengurus tidak boleh untuk penyusunan aturan, karena penyusunannya peraturan DPD RI mewajibkan dibentuknya Panitia Khusus. “Poin ini salah,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Filep mengatakan dugaan pelanggaran tersebut didukung oleh penetapan rancangan undang-undang regulasi yang disusun manajemen oleh panitia tidak sesuai dengan mekanisme harmonisasi, termasuk mekanisme regulasi secara umum.

“Dengan demikian, dari dua aspek tersebut terbukti pemerintahan yang dipimpin LaNyalla kali ini melanggar peraturan perundang-undangan. Kesalahan ini kemudian ditegaskan dalam Paripurna dan ingin diperbaiki, Ketua DPD seolah-olah sudah menerapkan kemauannya. “Memang tidak boleh dibiarkan karena semua mekanisme yang bekerja harus benar dan tidak menyimpang dari aturan,” ujarnya.

Alhamdulillah kami dipihak lain termasuk pihak yang ingin memahami kebenaran yang mendukung standar tertinggi di lingkungan DPD RI, akhirnya dapat menyepakati dalam rapat paripurna bahwa hasil kerja regulasi Timja dan Pansus akan ditindaklanjuti. diselaraskan bersama di Badan Legislatif,” pungkas Philip. .(jum/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *