Kasus Michael Steven Dinilai Aneh: Berstatus Buron, Tetapi Masih Bisa Menggugat OJK

saranginews.com, JAKARTA – Pengamat hukum Denny Indrayana menilai keluhan bos Kresna Group Michael Steven terhadap OJK soal denda dan surat teguran tertulis yang dikirimkan OJK agak aneh.

Pasalnya, meski Michael Steven sudah berstatus tersangka dan lolos dari Bareskrim Polri, ia tetap bisa menggugat OJK dan mendapatkan pengaduannya ke OJK.

BACA JUGA: Cara ini pernah digunakan Michael Steven di Kresna Group

“Aneh dan luar biasa kalau seorang pengungsi bisa menang dan kita diberi hak untuk mengajukan kasus, mengajukan banding. Akal sehat mengatakan pengungsi telah mengurangi hak hukumnya. Jika dia ingin mengambil tindakan hukum, dia harus menghadapinya. dia!

Padahal, sudah ada dalam UU Pengiriman Uang, soal pembatasan hak hukum pengungsi dan Mahkamah Agung juga menghalangi pengungsi untuk mengajukan kasus-kasus sebelumnya.

BACA JUGA: Dukung ketahanan pangan nasional, Pupuk Group Indonesia luncurkan perdagangan curah urea berkapasitas 20 ribu ton

Bahkan di negara maju dan pendapat negara pada umumnya, seseorang yang ingin mengambil tindakan hukum harus mengikuti hukum.

“Ini dia (Michael Steven) yang menggugat PTUN, dia benar-benar melarikan diri (pengungsi). Kalau ada kata atau ucapan, ini penelantaran seorang pengungsi, berarti dia mendapat hak hukumnya karena dia pengungsi. ,” dia berkata.

BACA JUGA: SIG menawarkan solusi perangkat keras rendah karbon

Denny juga menilai alasan Michael Steven menjadi pemilik kepentingan utama Grup Kresna merupakan cara yang disengaja untuk memposisikan dirinya sebagai pemilik kepentingan utama PT Kresna Dukia Management untuk melindungi kejahatannya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, Michael Steven terbukti menjadi pemilik manfaat tertinggi, meski tidak disebutkan dalam anggaran dasar perseroan, namun ia berkali-kali ikut serta dalam kontrak pengelolaan aset PT Kresna Asset Management hingga melakukan transaksi untuk kepentingan Kresna Group sehingga merugikan klien.

“Cara tidak mencantumkan nama dalam dokumen pemegang saham itu cara lama. Pemilik sebenarnya sebenarnya tidak ingin namanya dicantumkan, sehingga ketika melakukan tindak pidana tidak terlihat atau diperhatikan. Yang ketahuan nanti disebut supir, orang tak dikenal, atau office boy, kata Denny.

Untuk menarik pemilik kepentingan yang lebih tinggi, kata Denny, ada perintah presiden atau ketentuan undang-undang yang mengatakan pemilik kepentingan harus bertanggung jawab meski namanya tidak dicantumkan dalam anggaran dasar.

Namun sayang, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung Negara (PTTUN) menyatakan nama Michael Steven tidak tercantum dalam anggaran dasar sehingga tidak bertanggung jawab.

“Saya mohon maaf atas kesalahan juri, karena salah satu cara menghilangkan jejak dan tanggung jawab adalah dengan tidak mencantumkan nama secara khusus. Dialah yang mengatur dan terlibat dalam penyertaan modal di sini, yang modalnya ditanamkan. Dalam kemitraannya , OJK jelas membuktikan anak perusahaannya. Jadi, “Jangan tertipu, karena dia adalah pemilik saham di perusahaan Michael Steven. Jadi undang-undang itu harus dijalankan lagi dan tidak boleh disia-siakan untuk pengungsi,” tegas Denny. (chi/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *