saranginews.com, KARAWANG – Sidang gugatan anak terhadap ibu kandung atas pemalsuan tanda tangan di Karawang masih berlangsung, agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan adik terdakwa Kusumayati yang diperkenalkan. sebagai saksi.
Sebagaimana dipaparkan dalam persidangan, berdasarkan keterangan saksi Eddie Sugiono, adik terdakwa Kusumayati dan sepupu korban Stephanie, JPU mencurigai adanya pemalsuan tanda tangan lagi yang dilakukan terdakwa.
BACA JUGA: Soroti Kasus Karawang, Pengacara: Orang yang Bersumpah Diancam 7 Tahun Penjara
Bahkan dalam persidangan, Sukanda menanyakan kepada Eddy Budiono soal perubahan saham atas namanya yang dihapus pasca meninggalnya suami Kusumayati, Sujanto.
“Tahukah saudara ini bahwa ada rapat pemegang saham luar biasa?” Ini tanda tangannya, ini memang tanda tangan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU Keyati) Jawa Barat Sukanda dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Senin 15/7.
BACA JUGA: Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang, Begini Kata Pengacara
Sementara itu, Eddy Budiono mengaku belum mengetahui adanya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB-LB) yang digelar PT Bimajaya Mustika Sea Freight Expedition yang sebelumnya merupakan pemegang saham tunggalnya.
“Saya tidak tahu Pak, dan itu bukan tanda tangan saya (dalam dokumen bursa pemegang saham) pada RUPSLB,” kata Eddy menjawab pertanyaan jaksa.
BACA JUGA: Pengacara Imbau Hakim Berhati-hati Tangani Kasus Pelecehan Anak Karawang
Eddy kemudian mengatakan, dirinya sebagai adik dari Kusumayati sejak awal diberitahu tentang pendirian perusahaan tersebut, ia meminjam namanya sebagai syarat pendirian perusahaan tersebut. Namun, dia tidak terlibat dalam apa pun dan tidak dapat menjadi bagian dari perusahaan.
“Iya saya tahu, dari awal mereka meminta saya untuk meminjamkan nama sebagai syarat berdirinya PT, bahkan dari awal CV. Tapi saya benar-benar tidak tahu tentang perubahan objek ini dan itu bukan milik saya. tanda tangan, sesuai temuan BAP,” imbuhnya.
Sukanda diwawancarai lebih lanjut usai persidangan dan mengatakan hingga saat ini persidangan telah dilakukan sesuai jenis proses hukum.
“Sejauh ini di persidangan (keterangan saksi) konsisten, nyatanya bukan hanya Stefani saja yang dijadikan tersangka (pemalsuan tanda tangan). Jadi persidangannya tetap sesuai sifat perkara yang dilaporkan, yaitu pidana,” kata Sukanda.
Berdasarkan hasil keterangan Eddie Budiono di persidangan, Sukanda menyebut benar adanya pemalsuan tanda tangan, baik tanda tangan Stephanie sebagai pelapor maupun saxo Eddie Budiono saat persidangan.
“Saksi ini sudah disumpah untuk memberikan keterangan yang benar. Ternyata yang dipalsukan bukan hanya Stephanie, tanda tangan Pak Budiono juga dipalsukan, tapi dia tidak punya saham di sana,” ujarnya.
Namun, jelas Sukanda, Budiono tidak menegurnya, melainkan hanya kecewa karena tanda tangannya dipalsukan sehingga menimbulkan konsekuensi hukum.
“Soal tanda tangan palsu, dia (Eddie Budiono) tidak peduli sehingga tidak melaporkan. “Tetapi sebelumnya dia mengatakan bahwa dia kecewa karena hal ini sekarang mempunyai implikasi hukum,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Stephanie, Zenal Abidin menjelaskan, pihaknya masih melaporkan kasus pidana terkait pemalsuan tanda tangan kliennya.
“Ini jelas, kami melaporkan kejahatan. “Sebelumnya kami melihat Pak Eddy Budiono sendiri memberikan kesaksian bahwa beliau tidak pernah dihubungi dan tidak pernah hadir di hadapan RPUS-LB, di sana juga tanda tangannya dipalsukan dan di sana klien kami mengalami kerugian,” kata Zenal kepada awak media.
Akibat perbuatan Kusumayati, ibunya, yang diduga memalsukan tanda tangannya pada surat wasiat dan dokumen RUPSLB, Stephanie tidak masuk dalam daftar pemegang saham ahli waris Sujianto.
“Iya karena di SKW itu tanda tangannya dipalsukan, bahkan di dokumen RUPSLB-RUPSLB. Ibu Stephanie mengalami kerugian karena tidak menerima haknya sebagai ahli waris dan tidak termasuk sebagai salah satu pemegang saham PT EMKL Bimajaya. Mustika yang merupakan perusahaan warisan dari ayahnya,” tutupnya. (dil/jpnn)