saranginews.com, KEBUMEN – Ketua Jaringan Advokasi Hukum dan Pilkada Jawa Tengah (Jateng), Teguh Purnomo mengatakan potensi pelanggaran sejumlah aturan penyebaran gambar Polda Jateng Luthfi Tengah selaku Panglima Calon Ketua Umum Ahmad Luthfi pada Pilkada 2024.
Prinsip tersebut dijelaskan Teguh dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Baca Juga: Simak, Informasi Penting KPU bagi ASN yang Maju di Pilkada Jateng
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi. Foto: Wisnu Indra Kusuma/saranginews.com.
Selain itu, UU Politik Nasional dirinci lebih lanjut dalam Peraturan Khusus Nasional (Perkap) Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Dewan Kepolisian serta masih banyak peraturan lainnya.
BACA JUGA: Candaan Perwakilan Jateng Atas Nama Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pria yang tergabung dalam Bawaslu Jawa Tengah, KPU Jawa Tengah, dan Ketua KPU Kebumen ini menjelaskan, sangat jarang masyarakat sipil, masyarakat massa, atau kelompok dasar berbicara dan mengkritisi persoalan ini.
Dia menilai Bawaslu Jateng dan jajarannya yang dibentuk di tingkat desa, belum menilai hal tersebut sebagai ancaman pada Pilkada 2024 yang digelar pada 27 November 2024.
Baca juga: Donald Trump Bangkit, Presiden Jokowi Berperilaku Begini
Teguh prihatin dengan perilaku Bawaslu Jateng yang tidak melakukan upaya preventif terkait potensi pelanggaran peraturan yang juga berujung pada lemahnya pemilukada di masyarakat, hingga kemudian protes dan protes hukum terhadap konstitusi. Pengadilan (MK).
Bawaslu Daerah Jateng dan Polri se-Jateng nampaknya tak peduli dengan potensi kelemahan tersebut, karena dalam gambar Ahmad Luthfi yang merupakan anggota Polri disebutkan/tulis posisinya, Irjen. polisi.” kamu punya
Teguh yang juga Ketua DPC Peradi Kebumen mengatakan, kejahatan tersebut tidak hanya dilakukan oleh Ahmad Luthfi yang juga anggota aktif Polri, namun jabatan di Jawa Tengah juga mampu melakukan kejahatan. , jika mereka membantu secara aktif atau tidak ahli.
Memang tahapan pendaftaran calon presiden/dewan secara formal sudah diatur sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 mulai tanggal 27-29 Agustus 2024, ujarnya.
Menurut Teguh, pasal-pasal yang mempunyai kekuatan melanggar Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Pendidikan Profesi dan Kode Etik Dewan Polis dengan soal keadaan etik pada pasal 4 huruf h yang berbunyi: “Setiap Pejabat polis adalah persetujuan etika negara dan kehidupan politik”.
Pasalnya, Pasal 9 Kode Etik telah melarang negara yang berbunyi: “Setiap Polri dilarang oleh undang-undang untuk melakukan kegiatan politik praktis,” sesuai kode etik.
Selanjutnya, pembatasan prinsip struktural, pasal. 10 yang berbunyi: “Dalam peraturan perusahaan, setiap wakil hakim dilarang melakukan surat, d) penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugasnya.”
Potensi kelemahan tersebut, kata Teguh, tentu menjadi bijak jika yang bersangkutan atau citranya tidak berfungsi di hadapan orang yang pensiun dari negara dan mempunyai hak pilih atau memilih.
Terhadap Provinsi Jawa Tengah, saya berharap Bawaslu dan jajarannya bekerja keras melakukan upaya pencegahan pelanggaran kekuasaan tersebut, kata Teguh.