saranginews.com, JAKARTA – Nama mantan Wakil Presiden Indramayu Lucky Hakim terseret dalam tudingan berpuas diri terhadap investasi yang dilakukan Presiden KPUD Indramayu.
Terkait kasus tersebut, kelompok yang menamakan dirinya Forum Peduli Indramayu (FPI) mendatangi Mapolda Jabar (Jabar) pada Rabu (10/7/2024), untuk bertanya dan mengikuti pemberitaan Polda Jabar terkait sikap berpuas diri tersebut. tudingan Ketua KPUD Indramayu terhadap Lucky Hakim.
BACA JUGA: Jaksa tetapkan eks Kadisbudpar Indramayu sebagai tersangka korupsi Air Buatan
Dalam informasi yang ada, Ketua KPUD Indramayu menyebut memberikan uang sebesar 500 juta peso kepada Lucky Hakim.
Tujuannya, agar permasalahan di kelompok NasDem tidak muncul dan dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).
BACA JUGA: Nina Agustina Sumbang 500 Butir Beras untuk Warga Indramayu
Koordinator Umum FPI Urip Triandri menjelaskan, niatnya datang ke Mapolres Jabar untuk mengambil aksi menyampaikan keinginan perwakilan masyarakat Indramayu terkait tudingan ketidakpuasan terhadap Presiden. KPU dan itu merupakan aliran. uang yang tidak dapat dihasilkan. akan dipertimbangkan.
“Laporan ini terkait dugaan gratifikasi dari Ketua KPU atau sistem keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ada isu yang beredar bahwa Ketua KPU Indramayu mendapat hadiah dari salah satu anggota legislatif saat pemilu legislatif dan presiden beberapa bulan lalu,” dia menjelaskan.
BACA: Bupati Nina Agustina Ajak Semua Maju Pertanian di Indramayu
Urip mengatakan, para pengunjuk rasa diterima dengan baik di Mapolda Jabar dan dipanggil untuk datang sidang, soal penanganan kasus tersebut, pertanyaannya adalah. Dan hampir semuanya adalah Crime and Crime Responding.
Saat ditanya berapa jumlah uang yang diterima terdakwa terkait kepuasan yang dituduhkan, Urip menjelaskan jumlah tersebut harus dicatat sebesar Rp 2,2 miliar.
“Diduga dua anggota PPK asal Kabupaten Losarang dan Arahan menerima uang tersebut dan kemudian mendekati Ketua KPU Indramayu,” jelasnya.
Bahkan, laporan kepuasan tersebut telah dilaporkan ke Polda Jabar sejak Maret 2024, sedangkan laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian yang membidangi tindak pidana kriminal dan reserse.
Urip menegaskan, pihaknya telah meminta Polda Jabar segera mengajukan perkara dan menangkap tersangka pelaku ketidakpuasan tersebut.
Dia mengatakan, terkait kasus ini, pihak kepolisian setempat masih melakukan penyelidikan
“Kami meminta Polda Jabar segera menetapkan tersangka. Meski belum, kami yakin laporan ini akan ditindaklanjuti dengan serius untuk menjaga semangat demokrasi pikirannya. Kami masih meminta keterangan, dan itu sesuai 50” Sistemnya 100 persen, kami masih memerlukan sedikit keterangan dari saksi anggota PPK lainnya,” jelas Urip.
Urip menegaskan, adanya dugaan ketidakpuasan terhadap Ketua KPU Indramayu, sehingga mendesak DKPP bertindak cepat terhadap Ketua KPU yang dapat melanggar etika dan kewenangan dalam jabatannya.
“Kami mendesak DKPP untuk datang ke Indramayu dan memberikan keputusan atau hukuman yang tegas kepada Ketua KPU Indramayu,” tutupnya.
Rombongan FPI asal Indramayu ini menggunakan dua bus yang berjumlah sekitar 80 orang (ray/jpnn).