Bea Cukai Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan di Madiun Ini

saranginews.com, MALANG – Kantor Daerah (Kanwil) Bea dan Cukai Jawa II mengeluarkan izin penggabungan usaha dengan PT Sintec Industri Indonesia yang berlokasi di Madiun dengan hasil yang dikeluarkan berupa sepatu pada Kamis (7/11).

Agus Sudarmadi, Kepala Kantor Bea Cukai Daerah Jawa II, mengatakan penerbitan izin merupakan salah satu bentuk wujud nyata penyelenggaraan sistem kepabeanan dan perpajakan, seperti menjadi pendamping dunia usaha dan penunjang industri.

BACA JUGA: Bea Cukai Tunjukkan Keseriusan Tangani Perdagangan Hewan Ilegal, Simak

Tak hanya itu, Agus mengatakan, ini merupakan izin daerah kedua yang diterbitkan Bea dan Cukai Jatim di wilayah tersebut pada tahun 2024.

Ia juga menyampaikan komitmen Bea dan Cukai Jawa Timur II untuk membantu pengusaha mengembangkan usahanya dengan memberikan fasilitas kepabeanan.

BACA JUGA: Tindakan keras bea cukai terhadap penyelundupan satwa liar di pelabuhan Teluk Nibung

“Kami berharap mereka mempunyai kesempatan untuk bersaing di pasar dan mampu memasuki pasar internasional yang akan berperan penting dalam pergerakan, pertumbuhan dan perkembangan industri tanah air,” kata Agus.

Agus meyakinkan, komitmen perusahaan untuk memastikan kegiatan usaha dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku juga mengkhawatirkan.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Bea Cukai Tak Impor 156 Karkas dan Inti Sawit ke Malaysia

Kawasan yang terhubung dengan Gudang (TPB) tempat penyimpanan barang impor dan/atau barang impor di pabean untuk diolah atau diolah untuk hasil ekspor.

Penerima manfaat zona terpadu akan mendapatkan keuntungan dalam hal efisiensi penggunaan waktu pengiriman karena tidak tunduk pada pengendalian fisik tempat penampungan sementara (TPS) atau pelabuhan, menyederhanakan instrumen keuangan dan membantu upaya pemerintah dalam mengembangkan program yang terkoordinasi antara besar, kecil dan kecil. perusahaan menengah.

Fasilitasi instrumen keuangan yang dimaksud seperti penangguhan pajak atas impor barang, tanpa pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak impor barang (PPnBM).

Sebelum menerima izin daerah, PT Sintec Industri Indonesia menjelaskan proses bisnis di tingkat Bea Cukai Jawa Timur II.

Tahapan inilah yang harus diatasi oleh perusahaan guna memberikan gambaran mengenai operasional komersial yang akan dilakukan perusahaan dan sebagai dasar pengambilan keputusan perizinan kegiatan kawasan terpadu.

Agus mengaku: “Dengan diterbitkannya sertifikat fasilitas ini, kami berharap perusahaan dapat memanfaatkannya dengan benar dan sesuai ketentuan yang berlaku.”

Agus menegaskan, Kantor Bea dan Cukai Jatim berkomitmen untuk berkoordinasi dan menjaga komunikasi baik dengan pemangku kepentingan melalui pelatihan, pendampingan, pemantauan, dan evaluasi untuk memastikan pemeriksaan efisien dan efektif. (mrk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *