saranginews.com, TANJUNGBALAI – Bea Cukai Teluk Nibung menggagalkan upaya penyelundupan singkong dan kelapa sawit tujuan Malaysia melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu (10/7).
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Nurhasan Ashari menyatakan, kronologis aksi bermula dari informasi intelijen.
UPDATE: Bea Cukai Semarang Gagal Kirim 3.152 Botol Arak Bali Ilegal, Lihat!
Tim Bea Cukai Teluk Nibung kemudian melakukan peninjauan ke gudang sementara dan ditemukan satu ekor anak sapi berisi 156 ekor udang dan dua ekor anak sapi berisi 171 parsel pohon palem, jelas Nurhasan dalam keterangan resminya. 12/7).
Berdasarkan studi literatur, udang telah lama dimanfaatkan, baik untuk konsumsi maupun untuk studi biomedis dan lingkungan.
BACA LEBIH LANJUT: Praktik Ketat dan Tindakan Konsinyasi Terhadap Perdagangan Minuman Keras dan Tembakau Impor Ilegal di Bengkalis
Ekstrak plasma darah babi digunakan untuk mendiagnosis meningitis dan gonore dan banyak digunakan di negara-negara Eropa, Amerika Serikat, Jepang dan Asia Barat.
Namun berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 /MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/ 2018 tentang Jenis Flora dan Fauna yang Dilindungi, kepiting tapal kuda termasuk dalam jenis satwa yang dilindungi.
BACA JUGA: Aturan Bea dan Cukai Diterapkan kepada Calon Migran yang Ingin Pergi ke Negara Lain
Sementara pucuk kelapa sawit terbukti melanggar peraturan kepabeanan, karena barang yang dideklarasikan tidak sesuai dengan dokumen pabean.
Pelaku menyatakan pucuk sawit sebagai hasil perikanan dalam dokumen perpajakan.
Nurhasan menjelaskan, cara pelaku melakukan tindak pidana tersebut adalah dengan menyelundupkan kapal berisi ekspor dari pelabuhan Teluk Nibung.
“Saat ini semua barang bukti sudah diterima di Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk didata dan disusun serta diberikan kepada instansi terkait,” imbuhnya.
Bahan kecambah kelapa sawit tersebut akan diberikan ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Tanjung Balai Asahan.
Persediaan hewan eksotik disediakan oleh Departemen Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (mrk/jpnn)