saranginews.com, YOGYAKARTA – Dinas Bea dan Cukai Yogyakarta mengawasi dan memberikan pelayanan ekspor cerutu yang dilakukan PT Taru Martani 1918 pada Senin (24/06).
Perusahaan milik Pemprov DIY ini mencatatkan transaksi ekspor senilai 170 juta rupiah.
BACA JUGA: Kasus Bea dan Cukai Perusahaan di Madiun
Kepala Dinas Bea Cukai dan Penerangan Yogyakarta Riri Riani mengatakan, sebanyak 1.600 batang cerutu diekspor ke Phuket, Thailand, dan 4.050 bungkus cerutu ke Hyogo, Jepang.
Pengiriman cerutu ke Phuket dilakukan melalui Bandara Internasional Yogyakarta dan ke Jepang melalui Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang, kata Riri dalam keterangan resmi, Senin (15/7).
BACA JUGA: Bea dan Cukai Tolak Terima 156 Jenazah dan Bibit Sawit yang Diselundupkan ke Malaysia
Riri mengatakan, sesuai Peraturan Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.04/2017 tentang Pembebasan Cukai, barang Bebas Bea Cukai (BKC) yang diekspor dapat menggunakan fungsi bebas bea masuk.
Dokumen cukai berupa surat pemberitahuan mutasi BKC (dokumen CK-5) wajib digunakan untuk menerbitkan dan mengangkut BKC untuk keperluan ekspor dari pabrik atau tempat penyimpanan ke daerah pabean pelabuhan ekspor.
BACA JUGA: Bea dan Cukai Yogyakarta membuka pendidikan kepabeanan bagi mahasiswa di kedua universitas tersebut
“Ekspor cerutu tanpa stempel khusus memerlukan CK-5 lengkap sebagai dokumen perlindungan pengangkutan hasil tembakau dari gudang hingga pelabuhan muat ekspor,” jelas Riri.
Bea dan Cukai Yogyakarta mengawasi kegiatan ekspor cerutu, membantu pengelolaan ekspor secara penuh dan menyegel setiap kotak yang diekspor untuk memastikan bahwa BKC memang ditujukan untuk ekspor. (mrk/jpnn)