saranginews.com, JAKARTA – Keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Cirebon Win menyebut Aep dan Dede terkait dengan dugaan pemberian kesaksian palsu ke Bareskrim Polri.
Ketua Brescream Kumjan Waheo Wadada mengatakan pihaknya sedang memproses laporan tersebut.
Baca Juga: 5 Saksi Jelaskan Situasi Peggy Setiwan di Bandung Saat Pembunuhan Vina
“Mula-mula kami masih mengumpulkan informasi,” kata Waheo saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Dia mencatat bahwa informasi yang dikumpulkan akan diverifikasi.
Baca juga: Nah, Tahukah Anda, YouTube Didi Maliadi Dijadikan Bukti Perjury dalam Kasus Vina Sereban
Saat ditanya media apakah penyidik akan mencari bukti baru atau pelaku awal, dia mengatakan hal itu masih dipertimbangkan.
“Kita tidak bisa meminta atau memaksa siapa pun untuk menjadi tersangka. Tidak mungkin. Semua akan dilakukan sesuai bukti yang kita peroleh,” kata Kamian Waheo.
Baca juga: Bentrok Antar Komunitas di Jaktim karena Sengketa Penggunaan Gereja
Sebelumnya, pada Rabu (10/7), keluarga tujuh terpidana memberikan keterangan palsu kepada dua orang saksi bernama Aep dan Dede.
Kedatangannya di Bareskrim Polri didampingi Didi Maliadi, mantan Bupati Wakarta, dan Paradi.
Didi mengatakan tujuh dari terpidana masih dipenjara dengan hukuman seumur hidup karena pembunuhan dan pemerkosaan karena memberikan kesaksian palsu, termasuk satu orang pada tahun 2016 yang dilakukan oleh saksi polisi Serbia, App dan Dade.
Menurutnya, laporan ini merupakan upaya keluarga dan pengacara untuk membebaskan pelaku.
Oleh karena itu, ini adalah bagian dari perjalanan kami untuk membebaskan ketujuh pelaku kejahatan yang hingga saat ini masih mendekam di penjara setelah Peggy Setiawan dibebaskan dengan jaminan oleh Pengadilan Negeri Bonding, ”ujarnya.
Sementara itu, Jotek Bongso, kuasa hukum keluarga ketujuh narapidana, mengatakan penyidik SPKT Bariskram Polsek sudah menerima laporan bukti dari wartawan. Laporan itu didapat setelah melalui beberapa tahapan, termasuk konsultasi dengan penyidik.
“Apakah sidik jari akan meningkatkan kejahatan atau tidak? Kita serahkan pada penyidik,” ujarnya.
Laporan Roli Pangabin yang terdaftar dengan nomor: LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juli 2024. (antara/jpnn) Dengar! Video Pilihan Editor:
Baca artikel lainnya… Sudah punya 2 orang anak, polisi hamil karena makar, tidak mau tanggung jawab