saranginews.com, JAKARTA – Petugas imigrasi menangkap 6 warga negara asing (WNA) yang terlibat prostitusi online di Jakarta Barat.
Nur Raisha Pujiastuti, Direktur Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat, mengatakan, satu dari enam WNA yang ditangkap adalah pria berinisial FDN yang berperan sebagai muncikari.
BACA JUGA: 2 Rumah di Kaldu Payo Sigadung Dijadikan Tempat Seks
Sementara lima perempuan lainnya berinisial RTFN (34), MTF (23), PTP (22), NTT (18), dan FI (33) berperan sebagai PSK.
“Pada Senin (7/8), pihak berwenang menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya prostitusi online WNA di wilayah Jakarta Barat,” kata Nur Raisha dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.
BACA JUGA: Suami Istri Mucikari Mendapat 4 Anak Putus Sekolah Menjadi PSK
Usai menerima laporan tersebut, kata Nur, Kantor Intelijen Imigrasi Jakarta Barat melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengumpulkan informasi terkait prostitusi online.
Informasi tersebut diperoleh aparat dengan menyamar sebagai calon pelanggan melalui radio Michat dengan menghubungi seorang warga negara Vietnam berinisial FDN yang berprofesi sebagai muncikari, kata Nur.
BACA JUGA: Sudah Punya 2 Anak, Polisi Hamil Wanita Pacarnya, Tak Mau Tanggung Jawab
Kemudian, setelah bekerja sama dengan FDN, petugas imigrasi menemui pelaku di sebuah hotel di Jakarta pada malam hari.
“FDN ini tiba di hotel bersama lima perempuan asing dan membawa perempuan-perempuan tersebut,” imbuhnya.
Setelah menemukan dan mengumpulkan cukup bukti, polisi menangkap enam orang yang terlibat prostitusi online.
“Setelah menemukan cukup bukti, polisi menangkap saudara FDN dan lima wanita yang dibawa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jakarta, Andika Dwi Prasetya menegaskan, 6 orang tersebut ditangkap karena menyalahgunakan izin tinggal di Tanah Air untuk prostitusi online.
Selain lima orang tersebut, juga ditemukan barang bukti lima paspor Vietnam dan satu paspor Tiongkok, kata Andika.
Selain itu, 16 alat kontrasepsi, 1 lotion, uang tunai Rp 50 juta dan alat komunikasi berupa telepon genggam manusia berinisial FDN.
Selain itu, dia meyakinkan jika keenam WNA tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Orang Asing, maka pihaknya akan mendeportasinya.
“Tentunya sanksi keimigrasian akan dikenakan kepada warga negara asing yang melanggar izin tinggal dan dideportasi,” kata Andika. (antara/jpnn)
BACA SELENGKAPNYA… Gereja-gereja bentrok di Jakarta Timur karena perselisihan penggunaan gereja